Sukses

Fakta-Fakta RUU Minuman Beralkohol, Ancaman Penjara hingga Denda Rp 1 Miliar

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas usulan Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol).

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas usulan Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol). Nantinya dipakai sebagai dasar hukum untuk menjerat pidana pelaku produksi hingga konsumen minol.

Lantas atas dasar apa RUU Minuman Beralkohol diusulkan kembali?

Berikut Liputan6.com, telah merangkum dari berbagai sumber, Senin (16/11/2020).

1. RUU Minol Diusulkan oleh PPP, PKS, dan Gerindra

Salah satu pengusul, anggota Fraksi PPP Illiza Sa'aduddin Djamal mengatakan, pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol tersebut tidak hanya berasal dari Fraksi PPP, melainkan juga ada anggota Fraksi PKS dan Fraksi Gerindra.

“18 anggota DPR Fraksi PPP, 2 anggota Fraksi PKS dan 1 anggota Fraksi Gerindra mengusulkan RUU larangan minuman beralkohol, spirit dan tujuan pelarangan ini selaras dengan tujuan negara sebagaimana termaktub dalam alinea ke-4 UUD 1945,” kata Illiza dalam keterangannya, Rabu 11 November 2020.

2. Alasan Mengusulkan RUU Minuman Beralkohol

Illiza menyebutkan beberapa alasan PPP mengusulkan RUU Larangan Minuman Beralkohol. Pertama ia meyakini larangan minuman beralkohol merupakan amanah konstitusi dan agama, pasal 28H ayat 1 undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945) yang berbunyi, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik, dan berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Selain itu, alasan lain adalah larangan dalam agama islam. “Al-Qur’an juga menyebutkan dalam surat Al-Maidah (90-91) yang artinya, wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk berhala), dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan, maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung,” terangnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 4 halaman

3. RUU Minuman Beralkohol Diklaim Lindungi Masyarakat

Illiza mengklaim, RUU ini bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif, menciptakan ketertiban, dan ketentraman di masyarakat dari para peminum minuman beralkohol, selain itu adanya RUU ini juga untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol.

“Sejumlah poin usulan norma larangan minuman beralkohol. Di antaranya, setiap orang yang memeluk agama Islam dan agama lainnya dilarang untuk memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual dan mengkonsumsi larangan minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan yang memabukkan,” terangnya.

4. RUU Minuman Beralkohol Belum Diatur Spesifik

Alasan lain, Illiza menyatakan saat ini minuman beralkohol belum diatur secara spesifik dalam bentuk UU. Sebab, saat ini hanya dimasukkan pada Kitab Undang–Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pasal yang sangat umum dan tidak disebut secara tegas oleh UU.

“Melihat realitas iyang terjadi seharusnya pembahasan RUU minuman beralkohol dapat dilanjutkan dan disahkan demi kepentingan generasi yang akan datang,” tandasnya.

3 dari 4 halaman

5. PAN Dukung RUU Minuman Beralkohol

Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan menegaskan dukungannya terhadap Rancangan Undang Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol).

"Fraksi PAN di DPR RI jumlahnya 44 dari 500 anggota DPR RI. Karena itu mohon dukungan dari ibu bapak di Kota Bogor agar larangan dan pengendalian alkohol ini bisa diimplementasikan," kata Zulkifli Hasan saat menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad di kompleks Yayasan Islamic Center Al Ghazaly, Minggu (15/11/2020).

6. PAN Minta Masukan Ormas Islam soal RUU Minuman Beralkohol

Zulkifli Hasan ini menyampaikan, PAN berinisiatif untuk meminta masukan dari berbagai Ormas Islam terkait RUU Larangan Minuman Beralkohol.

"Kita akan mendengarkan masukan dan ikuti arahan Ormas Islam seperti Muhammadiyah, NU, LDII, Al Wasliyah, Jami'atul Khair dan ormas-ormas Islam lainnya," kata Zulhas.

Selain itu, Sekjen DPP PAN Eddy Soeparno menyatakan, tujuan RUU ini untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari para peminum minuman beralkohol.

Kemudian, menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol, dan menciptakan ketertiban dan ketenteraman di masyarakat dari para peminum.

"Tapi jangan sampai Undang-Undang itu nantinya eksesnya banyak, misal minuman oplosan, penyelundupan, pemalsuan. Ini yang perlu kita antisipasi," kata dia.

Sejauh ini, PAN melihat beberapa daerah sudah menerapkan larangan peredaran atau menjual miras secara bebas di pasaran. Peraturan yang dibuat dalam peraturan daerah (perda) dinilainya sudah berjalan efektif.

Namun demikian, dalam pembahasan RUU tersebut harus betul-betul disikapi secara arif dan bijaksana agar tidak menimbulkan ekses negatif bagi golongan masyarakat lainnya.

"Bagi umat Islam minuman beralkohol itu haram. Tapi bagi umat lainnya mungkin itu tidak haram. Makanya perlu kita hormati. Nanti kita akan lakukan pembicaraan di DPR RI agar mendapatkan hasil sebaik-baiknya," terangnya.

4 dari 4 halaman

7. Penjual Minuman Beralkohol Bisa Kena Pidana dan Denda Rp 1 Miliar

Ancaman pidana dan denda pedagang miras tersebut diatur dalam Pasal 19. Hukumannya adalah pidana penjara paling lama 10 tahun.

"Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (2) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," bunyi Pasal 19.

Untuk klasifikasi jenis minuman keras atau miras yang dilarang di RUU tersebut terbagi dalam tiga kelas yakni golongan A, golongan B, dan golongan C. Minuman keras golongan A adalah adalah minol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1 sampai 5 persen. Golongan B adalah adalah minol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5 persen sampai dengan 20 persen.

Lalu golongan C adalah minol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20 persen sampai dengan 55 persen. Selain minuman beralkohol dari 3 jenis klasifikasi tersebut, RUU Larangan Minuman Beralkohol tersebut juga melarang peredaran minuman beralkohol dari miras tradisional dan miras campuran atau racikan.

Kendati, larangan minuman keras masih dikecualikan untuk waktu-waktu tertentu seperti untuk kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh perundang-undangan. Aturan ini tertuang dalam pasal 8.

8. Sanksi Denda untuk Pengkonsumsi Rp 50 Juta

Berdasarkan pasal 20, orang yang mengkonsumsi dipenjara 3 bulan sampai 2 tahun atau denda Rp 10-50 juta. Apabila mengganggu ketertiban umum dan mengancam keamanan dipenjara 1-5 tahun atau denda Rp 20-100 juta apalagi sampai mengakibatkan hilang nyawa orang lain, sanksi ditambah 1/3 pidana pokok.