Liputan6.com, Jakarta Pengusaha pariwisata meminta pemerintah DKI Jakarta mencabut pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pemberlakuan kebijakan ini dinilai sudah tidak berjalan semestinya.
Ini diungkapkan Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) sekaligus Visit Wonderful Indonesia (VIWI) Hariyadi Sukamdani. Dia menyampaikan pandangan pengusaha di bidang perhotelan dan pariwisata terkait pelaksanaan PSBB dan PSBB transisi di Jakarta.
Baca Juga
Menurutnya, pelaksanaan PSBB secara nyata dilapangan tidak dilakukan dengan disiplin dan berjalan semestinya. Pelanggaran PSBB juga dilakukan secara masif oleh banyak orang dan tidak ditindak secara tegas.
Advertisement
"Kami sebagai pihak yang paling terdampak tentunya merasa apa yang kami lakukan secara disiplin. Kami pikir ini sudah waktunya, dengan tadinya kita lihat dari perspektif kesehatan, tapi telah dilanggar dan tidak ada tindakan tegas, kami lihat kondisi ini sudah nggak memadai," ujar Hariyadi dalam konferensi pers virtual, Senin (16/11/2020).
Untuk itu, pihaknya mewakili asosiasi usaha pariwisata menyampaikan permintaan kepada Gubernur DKI Jakarta agar PSBB transisi dicabut.
"Atau nanti saat 22 November PSBB transisi itu selesai, itu dihentikan, jadi kondisi normal. Sektor usaha pariwisata dikembalikan ke normal, jadi tidak ada pembatasan kapasitas dan jam operasional," tandasnya.
Â
Saksikan video di bawah ini:
Jangan Berlaku Lagi
Selain itu, setelah dicabut, pengusaha juga meminta kepada pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta untuk tidak kembali memberlakukan PSBB.
"Karena menurut pengamatan selama 9 bulan, kita mengalami kontraksi ekonomi yang berat. Tentunya beban kita semua semakin berat. Pemerintah juga memiliki keterbatasan pemberian stimulus yang ideal," kata Hariyadi.
Kendati meminta PSBB transisi dicabut, Hariyadi menegaskan pihaknya akan tetap melaksanakan protokol kesehatan di kondisi normal dengan ketat.
"Kami akan tetap memberlakukan protokol kesehatan dengan ketat, karena itu komitmen untuk menjaga konsumen," kata Hariyadi.
Advertisement