Liputan6.com, Jakarta Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bidang Hubungan Antarlembaga Bambang Britono angkat bicara soal rencana pemerintah untuk mengatur konsumsi minuman beralkohol dalam RUU Minuman Beralkohol.
Menurutnya, hal tersebut bisa mengubah wajah Indonesia yang terkenal menyuguhkan destinasi pariwisata kelas dunia.
"Ada RUU ini, terus terang, RUU ini akan mengubah wajah Indonesia karena pariwisata merupakan nation brand ambassador Indonesia, karena wajah Indonesia di dunia itu digambarkan melalui pariwisata," kata Bambang dalam konferensi pers virtual, Senin (16/11/2020).
Advertisement
Menurutnya, pembahasan RUU Minuman Beralkohol ini sudah ramai diperbincangkan di media asing. Hal itu tentu akan berdampak kepada kedatangan wisatawan mancanegara yang rata-rata memiliki kebiasaan mengkonsumsi alkohol.
Pihaknya berharap diskusi mengenai RUU ini tidak berkepanjangan karena Indonesia masih harus berjuang menarik wisatawan untuk bertandang dan berlibur di sini.
Apalagi, pengadaan alkohol sendiri sebenarnya sudah diatur dengan ketat dari hulu ke hilir, bahkan sudah ada regulasi jelas jika terjadi penyalahgunaan.
"Jadi kami dari PHRI menolak RUU tersebut karena menurut kami ini kontraproduktif dengan rencana industri pariwisata, yang sebelum Covid-19 digadang-gadang menjadi penyumbang (devisa) terbesar di Indonesia," ujarnya.
Saksikan Video Ini
MUI: RUU Minuman Beralkohol Seharusnya Tak Ada Kontroversi
Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammad Zaitun mengatakan, seharusnya pembahasan Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Berakohol atau RUU Minol yang tengah dibahas di DPR tak perlu ada kontroversi dan perdebatan.
"Ya seharusnya tidak perlu kontroversi. Seharusnya itu masyarakat kita apalagi para pemimpin anggota DPR semua harus sepakat bahwa itu sesuatu yang merusak kesehatan dan sangat berbahaya bagi anak-anak," kata Zaitun kepada Liputan6.com, Senin (16/11/2020).
Menurut dia, karena Indonesia mayoritas penduduknya beragama Islam, maka itu bisa menjadi pertimbangan dalam menyusun RUU Minol, mengingat dalam ajaran Islam dengan tegas melarang minuman beralkohol.
"Dan karena di sini mayoritas umat Islam maka sepatutnya ya itu menjadi pertimbangan besar untuk melarangnya," jelas Zaitun.
Bahkan RUU Minol diklaimnya sesuai dengan Pancasila, terutama sila pertama. Jika ditinjau dari segi kesehatan, minuman beralkohol juga dinilai merusak tubuh.
"Secara akal sehat ini (minuman beralkohol) memang sangat berbahaya bagi masyarakat. Kita tidak mau nanti seperti bangsa-bangsa lain yang minuman beralkohol itu sudah seperti minuman biasa," tukas Zaitun.
Â
Advertisement