Sukses

Ada Rencana Premium Dihapus, YLKI Minta Harga BBM Lain Lebih Murah

Pemerintah berencana akan menghapus BBM jenis Premium per 1 Januari 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana akan menghapus BBM jenis Premium per 1 Januari 2021, BBM premium di wilayah Jawa, Madura dan Bali (Jamali) akan dihilangkan. 

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyambut baik penghapusan BBM premium. Menurutnya menghapus premium cs dari perkotaan tak bisa ditawar-tawar lagi. Misalnya  pada 2017-2018, bensin premium pernah hengkang dari Kota Jakarta, dan bahkan Pulau Jawa.

“Namun ironisnya beberapa hari menjelang mudik Lebaran, premium dikembalikan lagi beredar di Jakarta dan Pulau Jawa. Maklum, waktu itu mau pemilu, perlu pencitraan yang mendalam dari rezim yang tengah berkuasa,” kata Tulus kepada Liputan6.com, Selasa (17/11/2020).

Kata Tulus, urgensi penghapusan premium bukan hanya layak di Kota Jakarta, tetapi juga di kota kota besar di Indonesia, seperti: Surabaya, Medan, Makassar, Semarang, Bandung, Yogyakarta, dan lainnya.

Ia mengatakan kualitas BBM yang ramah lingkungan, Kota Jakarta, bahkan Indonesia sudah sangat tertinggal dibanding negeri jiran sekalipun, seperti di Vietnam dan atau Malaysia yang sudah lama menerapkan BBM berstandar Euro 4, dengan kualifikasi RON 95.

“Sebaliknya, hanya beberapa gelintir negara di dunia yang masih menggunakan BBM seperti premium, dengan RON 88. Pantaslah jika produk otomotif di Indonesia kalah jauh dengan produk otomotif Thailand,” katanya.

Akibatnya produk otomotif Indonesia tidak laku (ditolak) oleh pemerintah Vietnam sebab produk otomotif Indonesia baru berstandar Euro 2, sementara di Vietnam sudah berstandar Euro 4.

Lanjutnya, seiring dengan penghapusan bensin premium cs, maka PT Pertamina juga harus konsisten untuk mewujudkan struktur biaya produksi BBM yang lebih transparan dan akuntabel, plus lebih rasional pada konsumennya.

“Sebab BBM ramah lingkungan jangan sampai menjadi trik untuk memasok BBM kepada konsumen dengan harga mahal. BBM ramah lingkungan tidak harus mahal, itulah pesan yang harus direspon oleh pemerintah dan PT Pertamina,” jelasnya.

Konsumen pun harus berkontribusi dan konsisten untuk mewujudkan konsumsi berkelanjutan. Wujud konkrit perilaku konsumsi yang berkelanjutan dalam konteks energi adalah menggunakan BBM yang ramah lingkungan. Sebab BBM sebagai energi fosil mempunyai dampak eksternalitas negatif bagi lingkungan global.

Semakin banyak volume pemakaian BBM (yang tidak ramah lingkungan), semakin banyak konsumen berkontribusi terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan.

“Oleh karena itu konsumen harus turut bertanggung jawab untuk mengurangi dampak atas komoditas yang dikonsumsinya (yakni BBM), dengan cara konsisten menggunakan BBM ramah lingkungan,” pungkasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 4 halaman

BBM Premium Mau Dihapus 1 Januari 2021, Benarkah?

Pemerintah menyebut rencana penghapusan BBM jenis Premium. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) MR Karliansyah.

Dalam diskusi virtual Jumat (13/11/2020) lalu, Karliansyah mengatakan per 1 Januari 2021, BBM premium di wilayah Jawa, Madura dan Bali (Jamali) akan dihilangkan.

Rencana ini sejalan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2017 mengenai batasan Research Octane Number (RON).

Menanggapi hal tersebut, Unit Manager Communication, Relation and CSR Marketing Operation Region III Pertamina Eko Kristiawan mengatakan, perusahaan masih menjual Premium hingga saat ini, tentunya dengan penugasan dari pemerintah.

"Pertamina tetap menjual Premium. Berdasarkan penugasan dari Pemerintah, saat ini Pertamina masih menyalurkan dan menyediakan Premium," tegas Eko saat dihubungi Liputan6.com, Senin (16/11/2020).

Lanjut Eko, saat ini Pertamina tengah menggelar promo untuk produk Pertalite, salah satunya di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Utara.

Melalui Program Langit Biru (PLB), Pertamina memberikan diskon harga Pertalite menjadi Rp 6.450 per liter di 11 SPBU Jakarta Pusat dan 18 SPBU Jakarta Utara.

Promo ini dilakukan untuk memberikan pengalaman kepada pengguna dalam merasakan performa kendaraan yang lebih bersih.

"Kita ingin memberikan customer experience atau pengalaman baru untuk menggunakan bahan bakar yang berkualitas dan ramah lingkungan," katanya. 

3 dari 4 halaman

Simak, Daftar SPBU yang Jual Pertalite Seharga Rp 6.450 per Liter

Pertamina meluncurkan harga khusus Pertalite sebagai bagian dari Program Langit Biru (PLB). Mulai Minggu (15/11/2020), masyarakat di Jakarta Pusat dan Jakarta Utara bisa mendapatkan bahan bakar ini dengan harga Rp 6.450 per liter.

Hal ini diungkapkan oleh Unit Manager Communication, Relation & CSR Marketing Operation Region III Eko Kristiawan.

"Konsumen dapat merasakan performa Pertalite dengan harga Rp 6.450 per liter, lebih rendah Rp 1.200 dari harga normal Pertalite yaitu Rp 7.650. Adapun PLB berlaku untuk konsumen kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga, angkutan umum kota (angkot) serta taksi plat kuning," jelas Eko dalam keterangannya, Minggu (15/11/2020) lalu.

Promo ini tidak berlaku di seluruh SPBU di Jakarta Pusat dan Jakarta Utara. Di Kota Jakarta Pusat, terdapat 11 SPBU yang melayani Pertalite harga khusus. Sedangkan di wilayah Kota Jakata Utara, terdapat 18 SPBU.

Mengutip data Pertamina yang diterima Liputan6.com, berikut daftar lengkap SPBU yang menyediakan harga promo Pertalite:

Jakarta Pusat

1. 110304 Jl. Gereja Theresia kel Gondangdia kec. Menteng Jakarta Pusat

2. 3110701 Jl. Industri No. 1 Kemayoran Jakpus

3. 3110702 Jl. Samanhudi, Sawah Besar

4. 3410203 Jl. H.Kh. Mas Mansyur No. 92 Jakpus

5. 3410401 Jl. Kramat Raya No.116 Kwitang

6. 3410502 JI. Letjen. Suprapto, Jakpus

7. 3410504 JI. Ry. Achmad Yani, Jakpus

8. 3410506 JI. Letjen. Suprapto

9. 3410507 JI. Cempaka Putih Raya Kav.1-2

10. 3410605 Jl. Letjen Suprapto Kav.26

11. 3410702 Jl. Pangeran Jayakarta No. 111, Jakpus

4 dari 4 halaman

Lokasi Lain

Jakarta Utara

1. 3314201 Jl. Pegangsaan Dua No. 81

2. 3314401 Jl. Pluit Raya, Jakut

3. 3314402 Jl. Muara Baru No. 2 Penjaringan

4. 3414105 Jl. Cakung Cilincing, Jakut

5. 3414106 Jl. Bidara Marunda, Cilincing,

6. 3414107 Jl.Raya Cakung-Cilincing.Kbn Cakung.Kbn Cakung

7. 3414201 Jl. Boelevard Barat, Klp. Gading

8. 3414205 Jl. Boclevard Timur, Jakut

9. 3414206 Jl. Pegangsaan Dua Klp.Gading

10. 3414207 Jl. Ry. Plumpang Semper, Jakut

11. 3414208 Jl. Boulevard Artha Gading

12. 3414209 Jl. Logistik No.85 Pengangsaan

13. 3414210 Kws Bisnis Artha Gading Blok D

14. 3414301 Jl. Danau Sunter Utara, Sunter

15. 3414405 Jl. Kmp.Bandan No.31-32, Jakut

16. 3414413 Jl. Benyamin Sueb (Ex.Bandar Kemayoran)

17. 3414416 Jl. Pluit Permai Raya Kel. Pluit, Kec. Penjaringan

18. 3114301 Jl. Yos Sudarso Sunter