Sukses

Menteri ATR Minta Pengusaha Pahami Isi Rancangan Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Pengusaha diminta untuk mencermati rancangan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang disiapkan pemerintah.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil, meminta kepada para pengusaha untuk mencermati rancangan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang telah disiapkan pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Himbauan itu diberikannya agar seluruh pihak, khususnya pengusaha dapat lebih mengerti soal tujuan dari UU Cipta Kerja, beserta Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang telah disiapkan.

Menurut dia, melalui aturan yang telah diundangkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020, berbagai masalah yang selama ini kerap menimbulkan rigidity sudah mulai terurai.

"Oleh sebab itu saya pingin sekali teman-teman pengusaha, tolong lihat draft RPP yang sekarang sudah di-posting di Kemenko Perekonomian. Baik draft RPP yang dipersiapkan kantor saya, dan kementerian-kementerian yang lain yang langsung terkait dengan masalah ini," imbuh Sofyan dalam sesi teleconference, Rabu (18/11/2020).

Sofyan menyatakan, dirinya terlalu percaya jika segala permasalahan yang ada saat ini bisa dikaji secara bersama. Oleh karenanya, ia meminta pengusaha mau meluangkan waktu untuk mempelajari UU Cipta Kerja guna mencari penyelesaian yang baik.

"Saya juga percaya bahwa selama ini rigiditas yang terjadi akibat regulasi menyebabkan pemerintah dengan dunia usaha dan pelaku ekonomi pada umumnya, itu yang menyebabkan banyak sekali akhirnya effort yang harus dikeluarkan yang tidak produktif," ungkapnya.

Sebagai contoh, ia mengutip penyelesaian masalah antara pemerintah dengan pelaku industri sawit yang dikerjakan bersama dalam Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

"Itu dengan kerja bersama begitu hampir semua masalah kita bisa cari solusi yang terbaik. Melindungi masyarakat, menjaga industri, menciptakan harga yang reasonable, kemudian mendorong LNG terbarukan. Modal ini barangkali bisa kita lakukan untuk hal yang lain," tuturnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Menko Airlangga Sebut UU Cipta Kerja Bakal Berantas Pungli dan Korupsi

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai kehadiran Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja akan memberikan berbagai kemudahan bagi dunia usaha di Indonesia.

Selama ini, ia mengatakan, perizinan yang rumit kerap membuat sulit para usahawan untuk memulai bisnis. UU Cipta Kerja disebutnya akan mempermudah itu, dan menjamin pengusaha dari tindak licik aparat dalam memberikan izin usaha.

"Dengan Undang-Undang Cipta Kerja ini kita sederhanakan, birokrasinya sederhana, sehingga tentu diharapkan pungli akan turun, dan tentunya ini akan mengurangi atau melakukan pencegahan terhadap korupsi, dan mudah bagi usaha untuk memulai," kata Airlangga dalam sesi teleconference, Rabu (18/11/2020).

Lebih lanjut, ia meneruskan, UU Cipta Kerja diluncurkan unuk memberikan beberapa instrumen pemberdayaan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Selain itu aturan yang dituangkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tersebut juga melakukan reformasi regulasi, dan diharapkan bisa mentransformasi kegiatan ekonomi.

Ujungnya, Airlangga menekankan, salah satu cita-cita penerbitan UU Cipta Kerja yakni menekan angka pengangguran hingga memberikan kesempatan usaha kepada seluruh warga Indonesia.

"Kita ketahui bersama, tiap tahun ada 6,9 juta orang butuh kerja, 3,5 juta orang kena PHK, dan 3 juta lulusan baik itu dari perguruan tinggi 1,7 juta dan SMK/SMA sebesar 1,3 juta," ujar dia.

"Sehingga ini lah (UU Cipta Kerja) yang dibutuhkan sehingga mereka bisa terserap di lapangan kerja, dan mereka bisa jadi entrepreneur atau wiraswasta," dia menandaskan. 

3 dari 3 halaman

24 RPP UU Cipta Kerja Telah Rampung Dibahas Antar K/L

Pemerintah terus bergerak untuk segera menyelesaikan peraturan pelaksanaan turunan Undang-Undang Cipta Kerja yang ditargetkan selesai pekan ini atau pada Jumat (20/11). Aturan turunan tersebut yakni 40 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).

Hingga saat ini, sudah ada 24 Rancangan PP (RPP) yang telah diselesaikan pembahasannya dengan semua Kementerian/Lembaga (K/L) yang terkait, dan akan terus dikebut untuk merampungkan sisanya dengan melakukan pembahasan bersama semua K/L pada pekan ini.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso menyatakan bahwa selain 24 RPP tersebut (atau sisanya ada 16 RPP), saat ini sudah ada draf awal RPP nya, namun sedang dalam tahap sinkronisasi antar K/L. Pihaknya terus mengoordinasikan bersama K/L yang menjadi penanggung jawab RPP atau RPerpres tersebut, untuk mempercepat proses sinkronisasi dan penyelesaian RPP ini.

“Kami terus mendorong percepatan penyelesaian RPP di internal Pemerintah, agar segera dapat diunggah di Portal Resmi UU Cipta Kerja (https://uu-ciptakerja.go.id), supaya masyarakat dapat segera mengakses dan mengunduh draf RPP, sehingga dapat segera memberikan masukan dan usulan atas substansi RPP tersebut,” ungkap Susiwijono di Jakarta, Senin (16/11).

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Pemerintah mengundang dan membuka ruang partisipasi publik yang seluas-luasnya dalam penyusunan dan perumusan RPP dan RPerpres turunan UU Cipta Kerja, dengan menyediakan akses secara fisik di Posko Cipta Kerja (d/a Kantor Kemenko Perekonomian di Gedung Pos Besar Lantai 6, Jl. Lap. Banteng Utara No.1 Jakpus), dan akses secara daring melalui Portal Resmi UU Cipta Kerja.

Pemerintah berharap dengan penyediaan akses yang mudah kepada masyarakat, baik akses secara fisik maupun secara daring, akan memudahkan dan lebih mendorong masyarakat untuk dapat memberikan masukan terhadap substansi dan materi RPP dan RPerpres turunan UU Cipta Kerja.