Sukses

Wahai UKM, Simak Cara Daftar Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Bagi pelaku UKM yang ingin bergabung atau bertransaksi dalam pengadaan barang dan jasa Pemerintah 2020, sangat mudah untuk mendaftarnya.

Liputan6.com, Jakarta - Saat ini Pemerintah sedang mendorong belanja pengadaan barang dan Jasa di tingkat Kementerian Lembaga dan Pemerintah Daerah. Oleh karena itu diperlukan dukungan dari berbagai pihak termasuk UKM.

Bagi pelaku UKM yang ingin bergabung atau bertransaksi dalam pengadaan barang dan jasa Pemerintah 2020, sangat mudah untuk mendaftarnya.

Sekretaris Utama LKPP Setya Budi Arijanta, menjelaskan UKM yang ingin bergabung bisa langsung mendaftar di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) setempat di mana domisili UKM Anda.

“Sekarang pendaftarannya dibuka secara online, syaratnya cukup menunjukkan E-KTP dan NPWP, kalau UKM tadi termasuk golongan pengusaha kena pajak (PKP) yang omzetnya di atas Rp 4,6 miliar per tahun,” kata Setya dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020, Rabu (18/11/2020).

Tapi kalau UKM tersebut tidak masuk kategori PKP maka tidak perlu NPWP, sehingga daftarnya seperti mendaftar membuat tabungan. Demikian verifikasinya online tidak perlu datang, nanti dapat akun setelah dapat akun berarti UKM itu sudah terdaftar di LPSE dan bisa diorder oleh Pemerintah.

“Kalau dia nilainya sampai Rp 200 juta bisa pengadaan langsung, kalau ikut diatas Rp 200 juta bisa melalui tender cepat atau kalau produk dia dimasukkan katalog masuklah katalog,” ujarnya.

Kemudian kalau akan bertransaksi dibawah Rp 50 juta bisa bergabung di marketplace yang sudah LKPP integrasikan dengan sistem LKPP seperti Program Bela pengadaan, ada Bhinneka, Grab, Gojek, Shopee, Blibli, dan Bukalapak.

“Menjadi merchantnya marketplace bisa mendaftar di marketplace tersebut, nanti setelah terdaftar produknya bisa dilihat di marketplace dan belanjanya simple. Dan program bela pengadaan ini dikatkan dengan program kemenkeu untuk transaksi UKM tidak kena pajak sampai Desember,” pungkasnya.   

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

LKPP: Potensi Belanja Pengadaan Belanja Barang dan Jasa UMKM Capai Rp 318 T

Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Roni Dwi Susanto, meminta kepada Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah daerah untuk meningkatkan pengadaan Belanja barang dan Jasa UMKM.

“Kami laporkan untuk potensi belanja pengadaan untuk usaha mikro dan kecil pada tahun 2020 sebesar Rp 318,03 triliun atau 37 persen dari total belanja pengadaan dan sampai saat ini realisasinya sudah mencapai  Rp 82,64 triliun atau 25,99 persen dari potensi belanja UKM,” kata Roni dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020, Rabu (18/11/2020).

Untuk bisa mengejar angka 40 persen sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja, maka belanja pengadaan usaha mikro dan kecil harus ditingkatkan lagi.

Ia meminta pimpinan Kementerian lembaga dan kepala daerah didorong untuk berkontrak dengan usaha mikro kecil untuk paket pengadaan yang nilainya sama dengan Rp 2,5 miliar.

Sementara untuk paket pengadaan yang nilainya diatas Rp 2,5 miliar dapat berkontrak dengan usaha menengah dan atau usaha besar dan non kecil dengan tetap melibatkan usaha mikro dan kecil menggunakan produk dalam negeri dalam pemenuhan barang jasanya.

Disamping itu LKPP telah menyediakan laman khusus bagi usaha kecil pada portal pengadaan nasional untuk memberikan informasi yang terkait usaha kecil secara luas antara lain informasi tentang jumlah pelaku usaha kecil, potensi nilai belanja pengadaan untuk usaha kecil, dan jenis komoditas pada katalog elektronik yang dijual oleh usaha kecil.

“Kami laporkan LKPP telah mencanangkan program  untuk mendukung program usaha mikro dan usaha kecil UKM go digital melalui proses belanja langsung Kementerian Lembaga, pemerintah daerah yang bernilai paling tinggi Rp 50 juta Kepada usaha mikro kecil yang tergabung dalam e-marketplace,” ujarnya.

Program ini merupakan bagian dari gerakan bangga buatan Indonesia sebagai upaya pemerintah untuk menanggulangi dampak covid-19 terhadap kegiatan perekonomian khususnya bagi usaha mikro dan kecil.

“Sampai saat ini sudah 71 kemudian lembaga pemerintah daerah yang memanfaatkan Belanja pengadaan,” katanya.

 Kata Roni, LKPP akan terus menambah jumlah marketplace yang bergabung produk yang dicantumkan dan sistem market yang sudah ada dan menjajaki untuk belanja penggunaan yang langsung dengan nilai Rp 50 juta menjadi sampai dengan 200 juta.

Dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tentunya kelembagaan pengadaan barang dan jasa harus menjadi lebih kuat dan mandiri melalui pembentukan unit kerja pengadaan barang dan jasa pemerintah.