Sukses

Dorong Investasi dari Eropa, Kepala BKPM Paparkan UU Cipta Kerja di Belanda

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia memenuhi undangan KBRI di Den Haag dan Kadin Indonesia dalam mensosialisasikan Undang-Undang Cipta Kerja.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia tiba di Amsterdam, Belanda, Rabu pagi waktu setempat (18/11). Bahlil dijadwalkan akan melakukan pertemuan dengan empat Chief Executive Officers (CEOs) perusahaan multinasional atau korporasi global yang bergerak di beberapa sektor industri.

Kunjungan Kepala BKPM ini juga untuk memenuhi undangan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Den Haag dan KADIN (Kamar Dagang dan Industri) Indonesia dalam mensosialisasikan Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) kepada pelaku usaha di Belanda, terutama bagi investor yang serius untuk mengembangkan usahanya di Indonesia.

Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal Ikmal Lukman, yang turut dalam delegasi kunjungan, menyampaikan bahwa Kepala BKPM diagendakan melakukan pertemuan dengan Verstegen, FrieslandCampina, Wavin B.V., dan Infineon.

“Verstegen bergerak di industri pala dunia. Mereka ingin membangun pengolahan, lalu ada Susu Bendera FrieslandCampina, Wavin yang berusaha di pipa, dan Infineon sebagai pemain semikonduktor terbesar dunia yang berbasis di Jerman. Jadi kunjungan ini dilakukan karena melihat keseriusan beberapa perusahaan Eropa tersebut. Pemerintah tidak hanya ingin meningkatkan jumlah investasi yang masuk, namun juga diversifikasi asal investasi menjadi perhatian kami,” ujar Ikmal Lukman setelah tiba di Belanda kemarin (18/11).

Ikmal Lukman menambahkan perusahaan-perusahaan global ini sangat antusias berjumpa dengan BKPM menyusul disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Meski di tengah tantangan akibat pandemi COVID-19, daya tarik investasi di Indonesia tetap menjanjikan.

“Mereka juga antusias pasca disahkannya UU CK. Ada yang ingin segera masuk ke Indonesia. Ada juga yang sudah masuk dan ingin melakukan peningkatan produksi dan perluasan pabrik. Kita akan dengar apa harapan-harapan mereka. Tentu bisa menjadi sentimen positif bagi investasi dan cipta kerja di tengah pandemi ini,” ujar Ikmal Lukman.

Jika melihat performa investasi Belanda di Indonesia sejak tahun 2015 hingga September 2020, Belanda berada di peringkat ke-6 dengan nilai total USD 8,8 Miliar.

Dalam periode itu, Belanda merupakan negara Eropa pertama dalam peringkat 10 besar investasi Indonesia. Berdasarkan sektor, minat investasi Belanda di Indonesia tercatat pada sektor Listrik, Gas, dan Air (35,1 persen); Transportasi Gudang dan Telekomunikasi (22,5 persen); Pertambangan (17,3 persen); Industri Kimia dan Farmasi (6,5 persen); Industri Makanan (4,7 persen) serta sektor lainnya (13,8 persen). 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Sri Mulyani Sebutkan Berbagai Keuntungan Adanya UU Cipta Kerja

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyambut baik telah diundangkan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang No. 11 2020 tentang Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.

Sebab, UU yang masih menuai polemik itu diyakini mampu mendorong investor asing maupun dalam negeri untuk menanamkan modalnya di tanah air. Menyusul adanya kemudahan berusaha dan penyederhanaan regulasi, termasuk di sektor perpajakan.

"Kita harus perbaiki diri dari berbagai survei, tunjuklah regulasi dan kerumitan taxation (perpajakan) ini merupakan negara-negara yang akan mendapatkan FDI paling kecil. Ini salah satu kenapa kami lakukan Undang-Undang Cipta Kerja di bidang perpajakan. Karena adanya kemudahan berusaha, dan bidang perpajakan ini sangat menentukan daya tarik untuk menanamkan modal," ujar dia dalam webinar bertajuk "Serap Aspirasi Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja Sektor Perpajakan", Kamis (19/11/2020).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan, implementasi UU Cipta Kerja akan memangkas berbagai regulasi yang tumpang tindih terkait perizinan berusaha. Sehingga dapat menjadi daya tarik bagi investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

"Tidak hanya milik oang asing, orang Indonesia, kalangan menengah, atau bahkan para company besar yang memiliki capital. Mereka punya choice sama untuk menanamkan modal di Indonesia," terangnya.

Sementara bagi sektor perpajakan, implementasi regulasi anyar ini juga akan mengatur ulang sanksi administratif pajak. Alhasil dinilai tidak akan membebani para wajib pajak.

Lalu, UU Cipta Kerja juga memuat perubahan terkait pajak penghasilan (PPh) atas dividen dari saham dalam negeri yang kini dibebaskan. Sedangkan pada dividen dan penghasilan setelah pajak dari luar negeri, tidak akan dikenakan PPh selama diinvestasikan untuk kegiatan usaha lainnya yang produktif di Indonesia.

"Oleh karena itu kita perlu terus perkuat ekonomi indonesia untuk bisa kompetitif. Sehingga menjadi daya tarik agar modal bisa ditanamkan," paparnya.

Merdeka.com