Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan nilai digital ekonomi Indonesia adalah yang terbesar di Asia Tenggara. Pada 2025, nilai digital ekonomi Indonesia diperkirakan mencapai Rp 1.700 triliun.
Kata Teten nilai pasar digital ini harus dimanfaatkan oleh koperasi dan UMKM dari dalam negeri, kalau tidak akan diserbu oleh produk dari luar.
Namun saat ini koperasi yang masuk dalam ekosistem digital masih sangat rendah, baru sekitar 906 koperasi atau 0,73 persen dari 123 ribu koperasi aktif. Karena itu, transformasi digital koperasi harus dipercepat sehingga dapat bersaing dengan badan usaha lainnya.
Advertisement
“Saat ini menjadi momentum modernisasi koperasi, momentum untuk mensejajarkan koperasi dengan badan usaha lainnya, momentum untuk menjadikan koperasi sebagai pilihan rasional untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Teten dalam Pencanangan Gerakan Inovasi dan Transformasi Digital, di Bandung, Kamis (19/11/2020).
Ia mengatakan, pada saat pandemi Covid-19 sudah terbukti UMKM yang terhubung dengan platform digital yang mampu bertahan. Data menunjukkan penjualan di kuartal kedua pengguna platform digital meningkat 26 persen dibandingkan tahun lalu, sedangkan yang tidak terhubung dengan platform digital mengalami penurunan omzet.
Teten menegaskan, ini menjadi tantangan untuk meningkatkan jumlah koperasi yang akan memanfaatkan platform digital. Oleh karena itu transformasi koperasi terhadap teknologi digital harus dilakukan.
"Sekarang adalah era digital kita tidak mungkin keluar dari era ini. Semua sekarang sudah terhubung dalam ekosistem digital,” katanya.
Ia mengatakan digitalisasi koperasi menjadi instrumen bagi koperasi untuk meningkatkan pelayanan, transparansi, akuntabilitas sehingga masyarakat yang menjadi anggota koperasi dapat terlayani dengan optimal dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.
“Saat ini harus diakui koperasi masih dianggap jadul, tidak modern, layanan lambat, akuntabilitas buruk. Ini momentum kita membalik stigma itu, koperasi bisa ambil juga lebih hebat dari korporasi. Koperasi bisa menghadirkan kesejahteraan yang lebih baik,” tegasnya.
Demikian UU Cipta Kerja memberikan dukungan bagi koperasi dan UMKM melakukan tranformasi. Dalam UU Cipta Kerja, ada lima tranformasi yang diharapkan terjadi, yakni transformasi usaha informal ke formal, transformasi digitalisasi.
Serta transformasi usaha perorangan atau skala kecil ke skala keekonomian, transformasi berbasis teknologi dan transformasi UMKM berbasis kawasan, komunitas, klaster dan rantai pasok.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Menteri Teten Dorong Korporatisasi Petani Melalui Koperasi
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mendorong para petani, pekebun, dan nelayan yang sebagian besar tergolong pelaku UMKM di Indonesia untuk mulai berkonsolidasi dan membangun korporatisasi petani melalui koperasi.
“Kami mengembangkan program di KemenkopUKM yang disebut korporatisasi petani,” kata Teten dalam acara Jakarta Food Security Summit yang digelar secara virtual, Rabu (18/11/2020).
Teten menyebut sektor pertanian termasuk di dalamnya perikanan masih didominasi oleh para pelaku UMKM dengan 90 persen pelaku di dalamnya.
Tantangan pengelolaan pertanian rakyat di Indonesia yakni diusahakan dalam skala kecil, tata kelola belum modern, dan masuk ke industri hilir.
“Arahan Presiden Jokowi pada Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Jakarta 12 September 2017 agar petani diorganisir dalam korporasi dengan tujuan agar berdaulat atas hasil produknya atau menikmati nilai tambah di on farm dan off farm, membangun industri dengan skala ekonomi yang besar dan tata kelola manajemen yang profesional,” katanya.
Pihaknya kemudian mencari solusi kelembagaan terkait tantangan di sektor pertanian dengan mendorong petani untuk membangun kelembagaan usaha yang dikelola secara profesional dan dalam skala keekonomian.
“Kalau kita lihat kondisi pertanian, perkebunan, dan perikanan kontribusi kepada PDB 13 persen, persentase terbesar UMKM di pertanian,” ujarnya.
Advertisement