Sukses

PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan Pailit Lion Air

Gugatan pailit terhadap maskapai Lion Air ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Liputan6.com, Jakarta - Gugatan pailit terhadap maskapai Lion Air ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Lion Air pun menyambut baik atas putusan pengadilan tersebut.

Sebelumnya, telah ada Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon Rolas Budiman Sitinjak dalam perkara Nomor 265/Pdt.Sus-PKPU/2020 dan oleh Pemohon Budi Satoso dalam perkara Nomor 343/Pdt.Sus-PKPU/2020 pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Namn akhirnya Majelis Hakim memutus dengan amar putusan menolak permohonan PKPU untuk seluruhnya.

"Dalam hal ini, Lion Air telah menyelesaikan kewajiban kepada pemohon serta kreditur lainnya dengan menitipkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (20/11/2020).

Secara resmi, Lion Air telah menjalankan putusan dimaksud dan pengesahan atas konsinyasi tersebut telah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Lion Air dalam operasional patuh dan tunduk terhadap ketentuan yang berlaku," tutup Danang.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Maskapai Lion Air Kembali Digugat Soal Utang Piutang

 PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) digugat di pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Status dari gugatan ini adalah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Mengutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Jumat (23/10/2020), gugatan diajukan oleh Budi Santoso dengan nomor perkara 343/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Adapun, klasifikasi perkara ini ialah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Secara rinci, berikut petitum yang diajukan dalam gugatan ini:

1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU yaitu Budi Santoso terhadap Termohon PKPU yaitu Lion Air dan menyatakan Termohon PKPU berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

2. Menetapkan Termohon PKPU berada dalam PKPU Sementara untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak dikeluarkannya putusan atas Permohonan PKPU ini.

3. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU terhadap Termohon PKPU.

4. Menunjuk dan mengangkat: a. Saudara Ronald Antony Sirait, S.H., berkantor di Sirait, Sitorus & Associates dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor: AHU–83 AH.04.03-2017 tertanggal 02 Juni 2017.

b. Saudara Monang Christmanto Sagala, S.H., berkantor berkantor di Hotma Sitompul and Associates dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor: AHU-80AH.04.03-2017 tertanggal 02 Juni 2017.

Penunjukkan ini dilakukan agar pihak tersebut bertindak sebagai Tim Pengurus untuk mengurus harta Termohon PKPU dalam hal Termohon PKPU dinyatakan dalam PKPU Sementara dan/atau mengangkat sebagai Kurator dalam hal Termohon PKPU dinyatakan pailit

5. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Termohon PKPU.

Pada September lalu Lion Air juga digugat soal utang piutang.Â