Sukses

Pemerintah Kantongi Dividen Rp 378 Triliun dari PMN BUMN 2010-2019

PMN yang sudah diberikan pemerintah pada periode 2010-2019 sebesar Rp 233 triliun

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, dividen yang berhasil terima dari Penyertaan Modal Negara (PMN) mencapai Rp 378 triliun pada periode 2010-2019 lalu.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Isa Rachmatarwata menyebutkan, secara agregat nilai tersebut lebih besar dibandingkan PMN yang sudah diberikan pemerintah pada periode yang sama sebesar Rp 233 triliun.

"Secara agregat, berarti sebetulnya PMN sejak 2005-2019 yang Rp 233 triliun tadi itu sudah ketinggalan, kalah besar dibanding dividen yang diterima negara dari BUMN-BUMN sejak 2010-2019 yang mencapai Rp 378 triliun," ujar dia kata dia dalam webinar Dukungan Pemerintah Kepada BUMN pada APBN 2020, Jumat (20/11/2020).

Dijelaskan Isa, secara fundamental, PMN merupakan investasi pemerintah kepada BUMN dan lembaga. Sehingga menjadi hal lumrah ketika masyarakat ingin mengetahui apakah PMN yang sudah diberikan memberikan untung atau tidak bagi negara.

Namun, pihaknya memastikan setiap penempatan PMN tidak dimaksudkan untuk mendapatkan dividen secara besar-besaran. Mengingat, terdapat tujuan lain dari pemberian PMN tersebut yakni berupa penugasan dari pemerintah untuk program sosial.

"Contohnya PLN, kami meminta PLN terus mengembangkan listrik di pedesaan supaya seluruh desa di Indonesia teraliri listrik. Kita juga meminta PLN mengembangkan energi baru terbarukan, dari awal sudah ada pemikiran itu," paparnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Proyek Trans Sumatra

Begitupun, sambung Isa, dengan penempatan PMN kepada Hutama Karya untuk pembangunan jaringan tol di pulau Sumatera. Dipastikannya pemerintah belum mengejar dividen dari operasional tol anyar tersebut.

"Karena keuntungan Hutama Karya masih jauh, jadi kita tidak mengharapkan dividen dari tol Sumatera. Tapi kita yakin dalam beberapa tahun ke depan ekonomi Sumatera meningkat pesat," ujar dia

Oleh karena, pihaknya memastikan pemerintah akan memberikan perlakuan khusus terhadap setiap penempatan PMN terhadap BUMN maupun lembaga. Antara lain dengan tidak hanya menekankan pada sisi dividen semata.

"Kita tidak selalu menempatkan PMN untuk mendapat dividen besar. Bahkan mungkin saja untuk beberapa periode ikhlas untuk tidak mendapatkan dividen dalam jumlah besar," tutupnya.

  • Kementerian Keuangan merupakan salah satu kementerian negara di lingkungan Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan keuangan negara.

    kemenkeu

  • Kementerian Keuangan merupakan salah satu kementerian negara di lingkungan Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan keuangan negara.

    Kementerian Keuangan

  • PMN adalah singkatan dari Penyertaan Modal Negara.

    PMN

  • Deviden