Sukses

Alasan Serikat Pekerja Minta Tak Ada Kenaikan Cukai Rokok di 2021

Pandemi Covid-19 yang berlangsung di Indonesia berimbas pada berbagai aspek kehidupan, utamanya perekonomian.

Liputan6.com, Jakarta - Pandemi Covid-19 yang berlangsung di Indonesia berimbas pada berbagai aspek kehidupan, utamanya perekonomian. Banyak perusahaan yang terpaksa melakukan efisiensi dengan menekan biaya operasional hingga pengurangan tenaga kerja.

Salah satu yang juga terdampak adalah Industri Hasil Tembakau (IHT). Ketua Umum RTMM Sudarto mengatakan, tahun ini merupakan ujian berat bagi para buruh karena menghadapi pukulan ganda.

Pasalnya, pada awal tahun 2020, cukai naik 23 persen lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 152/2019. Lalu, dalam upaya IHT beradaptasi, Indonesia dihantam pandemi covid-19.

Untuk itu, Sudarto sangat menyayangkan jika pemerintah tetap bersikukuh berencana untuk menaikkan tarif cukai 2021. Terutama untuk segmen padat karya Sigaret Kretek Tangan (SKT).

“Situasi di lapangan saat ini benar – benar berat. Banyak pabrik yang mempekerjakan ribuan tenaga kerja SKT terancam menghentikan operasional karena dampak Covid-19,” kata Sudarto dalam diskusi virtual - Perlindungan Tenaga Kerja SKT Di Tengah Resesi Ekonomi, Jumat (20/11/2020).

Dari sisi bisnis, lanjut dia, dikhawatirkan perusahaan enggan mempertahankan SKT dan mendorong perpindahan ke rokok mesin utuk alasan efisinsi dan penghematan.

Sebagai pembanding, Sudarto menjelaskan, seorang buruh SKT hanya bisa melinting sekitar 360-an batang/jam. Sementara mesin menghasilkan lebih dari 600.000 batang/jam dengan jumlah pekerja minim. “Sungguh, sebuah angka yang sangat jomplang,” ujarnya.

Apalagi saat pandemi ini. Dimana banyak terjadi PHK, pemerintah seharusnya fokus mempertahankan lapangan kerja yang ada, termasuk di SKT. Sudarto menyebutkan, mayoritas atau lebih dari 80 persen pekerja SKT adalah ibu–ibu berusia lebih dari 40 tahun dengan pendidikan minim. Kebanyakan dari mereka juga merupakan tulang punggung keluarganya.

“Kami meminta kepada Pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai SKT sektor padat karya dan segera mengumumkan kebijakan cukai 2021 demi kepastian hukum. Kami berharap masih dapat mencari nafkah dengan damai dan tenang, tanpa harus berteriak dan turun ke jalan menuntut keberpihakan,” jelas Sudarto.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Pekerja Industri Tolak Kenaikan Tarif Cukai Rokok 2021

Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP-RTMM-SPSI) meminta Pemerintah untuk tak menaikkan tarif cukai di 2021.

Sebab, keputusan dari Pemerintah akan menentukan nasib jutaan tenaga kerja Sigaret Kretek Tangan (SKT) terhadap ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sudarto menjelaskan, produksi Industri Hasil Tembakau (IHT) terutama di segmen SKT merupakan mata pencaharian utama para buruh pelinting.

Namun, produksi terus mengalami penurunan dari tahun ke tahun akibat tekanan regulasi. Termasuk agenda rutin tahunan kenaikan cukai yang membebani para buruh di IHT.

“Kami meminta kepada Pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai SKT sektor padat karya dan segera mengumumkan kebijakan cukai 2021 demi kepastian hukum,” jelas Sudarto pada diskusi virtual - Perlindungan Tenaga Kerja SKT Di Tengah Resesi Ekonomi, Jumat (20/11/11).

Sudarto mengungkapkan, saat ini FSP RTMM-SPSI menaungi 244.021 anggota. Dimana hampir 61 persen (148.693 anggota) bekerja sebagai buruh IHT. Mayoritas buruh berada di segmen SKT yang padat karya.

Jumlah buruh IHT ini jauh merosot dibanding tahun-tahun sebelumnya. Dalam 10 tahun terakhir, tercatat 60.889 orang yang sudah terimbas regulasi yang ketat.

“Mereka terpaksa kehilangan pekerjaan karena banyak pabrikan tutup dan melakukan rasionalisasi tenaga kerja akibat regulasi pengendalian konsumsi rokok, yang kenyataannya mengarah kepada mematikan IHT,” ungkap Sudarto.

Di tengah himpitan pandemi COVID-19 dan banyaknya PHK, pemerintah seharusnya fokus mempertahankan lapangan kerja yang ada, termasuk di SKT.

Sudarto menyebutkan, mayoritas atau lebih dari 80 persen pekerja SKT adalah ibu–ibu berusia lebih dari 40 tahun dengan pendidikan minim. KEbanyakan dari mereka juga merupakan tulang punggung keluarganya. Untuk itu FSP RTMM-SPSI berharap hati nurani pemerintah terbuka.

Sudarto membeberkan, sudah banyak sumbangan yang diberikan IHT kepada negara mulai dari besarnya penyediaan lapangan pekerjaan bagi 6 juta orang, cukai yang lebih dari Rp 160 triliun per tahun, hingga nilai eskpor yang melampaui USD 1 miliar.

“Selayaknya, industri ini juga mendapat perlindungan,” pungkas Sudarto.