Liputan6.com, Jakarta - Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kota Yogyakarta telah menyiapkan dua kegiatan sosialisasi ketentuan upah minimum kota tahun 2021 (UMK 2021).
"Seluruh kegiatan sosialisasi penerapan upah minimum kota (UMK) akan dilakukan pada November. Ditargetkan selesai bulan ini," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Kadri Renggono dikutip dari Antara, Minggu (22/11/2020).
Baca Juga
Sosialisasi UMK 2021 tersebut tidak hanya ditujukan kepada pelaku usaha selaku pemberi upah tetapi juga para pekerja melalui serikat pekerja yang ada di Kota Yogyakarta.
Advertisement
Ia berharap seluruh pelaku usaha di Kota Yogyakarta dapat memenuhi ketentuan upah minimum kota (UMK) 2021 meskipun saat ini pandemi COVID-19 masih mengganggu sebagian kegiatan usaha.
"Nilai UMK 2021 yang ditetapkan ini sesuai dengan usulan atau rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kota Yogyakarta yang disampaikan ke kepala daerah. Oleh karenanya, pelaku usaha diharapkan bisa memenuhi ketentuan ini," katanya.
Pelaku usaha atau pemberi upah yang tidak bisa memenuhi ketentuan UMK 2021 bisa mengajukan penangguhan pembayaran upah. Permohonan penangguhan pembayaran upah bisa langsung disampaikan ke pemerintah daerah melalui instansi terkait.
"Harus diingat bahwa yang dilakukan adalah penangguhan pembayaran upah sesuai ketentuan. Tentu saja, pelaku usaha tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi ketentuan pembayaran upah sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Rincian Tiap Kabupaten
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 340/KEP/2020 tentang UMK 2021, berikut rinciannya:
- UMK Kota Yogyakarta Rp 2.069.530 (naik 3,27 persen)
- UMK Kabupaten Sleman Rp 1.903.500 (naik 3,11 persen)
- UMK Kabupaten Bantul Rp 1.842.460 (naik 2,90 persen)
- UMK Kabupaten Kulonprogo Rp 1.805.000 (naik 3,11 persen)
- UMK Kabupaten Gunungkidul Rp 1.770.000 (naik 3,81 persen).
Upah minimum di kota dan kabupaten di DIY lebih tinggi bila dibandingkan dengan nilai upah minimum provinsi DIY tahun 2021 yang sebesar Rp 1.765.000.
"Berdasarkan ketentuan, UMK memang harus lebih tinggi dari UMP karena nilai UMP menjadi batas paling bawah dalam penentuan upah," kata Kadri.
Advertisement