Liputan6.com, Jakarta - Upah Minimum Kabupaten-Kota atau UMK 2021 di Provinsi Banten telah ditandatangani Gubernur Banten Wahidin Halim. Kenaikan yang tak begitu signifikan, hanya 1.5 persen, ternyata ditolak oleh buruh.
Keputusan ini tertuang dalam surat Kepgub Banten Nomor 561/Kep.272-Huk/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten yang ditandatangani Gubernur Banten Wahidin Halim pada 20 November 2020.
Baca Juga
Adapun besaran UMK 2021 yang naik 1,5 persen tersebut paling besar dipegang Kota Cilegon sebesar Rp 4.309.772,64. Menyusul Kota Tangerang Rp 4.262.015,37, sementara untuk UMK Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang sama diangka Rp 4.230.792,65.
Advertisement
Kabupaten Serang Rp 4.215.180,86, Kota Serang Rp3.830.549,10, Kabupaten Paneglang Rp 2.800.292,64 dan terakhir Kabupaten Lebak Rp 2.751.313,81.
Namun, keputusan yang sudah diketuk dan ditandatangani Gubernur Banten itu, ditentang oleh perwakilan buruh, terutama buruh di Tangerang.
"Ya, besaran UMK tahun 2021 sudah diketuk. Tapi kami tidak terima dan kecewa," ujar Dedi Sudarajat, Presidium Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) saat dihubungi, Senin (23/11/2020).
Ketua DPD KSPSI Banten ini mengatakan para buruh di Banten tak terima dengan kenaikan UMK yang hanya 1,5 persen tersebut.
"AB3 menolak karena terlalu jauh dari usulan dewan pengupahan Provinsi Banten unsur serikat pekerja sebesar 3.33 persen," jelasnya.
Penolakan akan dilakukan para buruh yang tergabung dalam AB3 dengan menggelar aksi besar-besaran ke kantor Gubernur Banten untuk meminta revisi Kepgub tersebut.
"Aksi akan dilaksanakan pada Selasa 24-November 2020," katanya. (Pramita Tristiawati)
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
17 Kabupaten dan Kota Naik, Daftar Lengkap UMK 2021 di Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil telah menerbitkan Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020. Keputusan ini tentang Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021. Keputusan ini berlaku pada 1 Januari 2021.
Kabupaten Karawang tetap memiliki upah tertinggi di Jabar sekaligus nasional dengan angka Rp 4.798.312,00 yang pada tahun lalu Rp 4.594.324,54. Sementara Kota Banjar masih berada di angka terendah yakni Rp 1.831.884,83 atau sama seperti UMK 2020.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan, akibat dari pandemi COVID-19, 10 kabupaten dan kota di Jabar tidak menaikkan UMK sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi COVID-19.
"Sisanya, ada 17 kabupaten dan kota yang memang ada kenaikan (UMK) dan itu pun didasarkan kepada inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) baik secara nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota," ujar Setiawan dalam keterangan tertulis, Minggu (22/11/2020).
Setiawan menambahkan, penetapan UMK Jabar Tahun 2021 memperhatikan empat hal. Pertama, Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi COVID-19. Kedua, rekomendasi bupati dn wali kota se-Jabar tentang penetapan UMK di Jabar tahun 2021.
Ketiga, Berita Acara Dewan Pengupahan Provinsi Jabar perihal Rekomendasi Penetapan UMK di Jabar tahun 2021. Keempat, surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jabar Nomor 561/56/XI/Depeprov tanggal 20 November 2020.
""Kami (Pemda Provinsi Jabar) sangat menghargai apa yang menjadi usulan, khususnya rekomendasi 27 kabupaten/kota terkait besarnya upah minimum tahun 2021. (Surat itu) perihal saran dan pertimbangan penetapan upah minimum kabupaten dan kota tahun 2021," kata Setiawan.
Advertisement
Pertimbangan Naik
Selain itu Setiawan menyatakan, Pemda Provinsi Jabar melihat dan mempelajari alasan-alasan dari kabupaten dan kota yang menyampaikan rekomendasinya. Pemda Provinsi Jabar pun menghargai dan menghormati alasan 17 daerah yang menaikkan UMK.
Diantaranya kawasan Bodebek terang Setiawan, namun pada prinsipnya kenaikan tersebut alasan lebih kepada pertimbangan laju inflasi dan laju pertumbuhan ekonominya. Setiawan menganggap hal itu masih terlihat wajar dan disesuaikan dengan perkembangan yang terjadi di wilayahnya.
"Keputusan Gubernur Jabar terkait UMK Jabar tahun 2021 yang sudah dipertimbangkan secara matang bisa diterima oleh seluruh pihak terkait. Saya apresiasi pemerintah kabupaten dan kota maupun serikat kerja dan pengusaha, semoga hal ini bisa diterima dengan baik," ucap Setiawan.
Adapun bagi 10 daerah yang tidak menaikkan UMK tahun 2021, Setiawan menjelaskan, mereka diberi kesempatan untuk mengevaluasi kondisi inflasi dan LPE di semester pertama (enam bulan) alias pada triwulan I-2021 dan triwulan II-2021.
10 daerah yang tidak menaikkan UMK di 2021 yaitu Kabupaten Cianjur, Tasikmalaya, Garut, Kuningan, Ciamis, dan Pangandaran, serta Kota Bogor, Sukabumi, Tasikmalaya, dan Banjar.
"Oleh karena itu, sangat memungkinkan yang saat ini tidak menaikkan UMK dan seiring pemulihan ekonomi kita, (nantinya) akan ada perbaikan," ungkap Setiawan.
Sedangkan rincian, 17 daerah di Jabar yang mengalami kenaikan UMK 2021 adalah Kabupaten Karawang, Bekasi, Bogor, Purwakarta, Bandung Barat, Sumedang, Bandung, Sukabumi, Subang, Indramayu, Cirebon, Majalengka, serta Kota Bekasi, Depok, Bandung, Cimahi dan Cirebon.