Sukses

Ada Fatwa MUI, Dana Zakat Bisa untuk Pembiayaan SDGs

Salah satu proyek SDGs yang mendapatkan pembiayan dari dana zakat ialah Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di provinsi Bengkulu.

Liputan6.com, Jakarta Dana zakat dipastikan bisa disalurkan untuk pembiayaan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs). Hal ini setelah adanya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) atas kesamaan prinsip tujuan penyaluran Zakat dan SDGs.

Plt. Deputi Bidang Ekonomi Kementerian PPN/Bappenas Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan, sudah ada kesepakatan dari para ulama melalui fatwa MUI jika zakat layak untuk disalurkan ke dalam proyek-proyek terkait SDGs.

"Karena ini sejalan dengan prinsip zakat, yakni mengentaskan kemiskinan, mengurangi ketimpangan, dan untuk kemaslahatan umat," ujar dia dalam webinar Unilever Kolaborasi dan Aksi Bersama Menuju Pembangunan Indonesia yang Berkelanjutan, Senin (23/11/2020).

Dia mencontohkan, salah satu proyek SDGs yang mendapatkan pembiayan dari dana zakat ialah Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di provinsi Bengkulu. "Dimana itu merupakan hasil kolaborasi antara pemerintah, BUMN dan BAZNAS," paparnya.

Untuk itu, dia optimis berbagai projek yang telah disusun pemerintah dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan di Indonesia akan sukses. Sebagaimana yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

"Karena dana zakat yang sudah ada di BAZNAS bisa disalurkan untuk mendukung pelaksana projek SDGs," imbuh dia.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Bantu Program PEN

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan lembaga amil nasional sangat membantu pemerintah dalam menjalankan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Sebab lembaga yang mengurus zakat, infaq dan wakaf bekerja dengan dasar solidaritas kemanusiaan.

"Lembaga Zakat, infaq dan wakaf ini juga membantu pemerintah dalam menangani dampak Covid-19," kata Sri Mulyani dalam diskusi bertajuk Recovery Of Indonesia Economy In The Post Covis-19: The Role Of Islamic Economics di akun Youtube IAEI TV, Jakarta, pada Kamis 20 Agustus 2020.

Dia menilai perlu bagi pemerintah membuat aturan yang bisa digunakan sebagai payung hukum dalam sistem ekonomi syariah. Apalagi, jika sistem ekonomi syariah ini akan masuk ke industri yang lebih besar dan umum.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

 

  • Bappenas adalah kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional.

    Bappenas

  • Badan Amil Zakat atau disingkat menjadi Baznas adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.

    Baznas

  • zakat

  • SDGs