Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebesar Rp 297 miliar. Penerimaan ini untuk September dan Oktober.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, pada September pemerintah menerima Rp 97 miliar dari enam perusahaan yang ditunjuk. Kemudian pada Oktober, setoran PPN yang diterima bertambah menjadi Rp 297 miliar dari 16 perusahaan digital yang telah ditunjuk.
"Sampai bulan Oktober, 16 PMSE asing yang ditunjuk dan setoran sampai Oktober 2020 Rp 297 miliar. Harapan besar ada di November dan Desember," kata dia dalam APBN Kita, di Jakarta, Senin (23/11/2020).
Advertisement
Dia menyampaikan, pada November ini akan ada 24 perusahaan digital yang menyetorkan PPN digital. Sementara di Desember 2020 ada 36 perusahaan digital yang telah ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai atas perdagangan barang/jasa digital dari luar negeri.
"Jadi harapan besarnya dengan 36 (perusahaan) kemungkinan bertambah lagi dari Rp 97,6 miliar jadi Rp 297 miliar untuk 16 PMSE di Oktober. November tambah delapan PMSE, Desember tambah 12 wajib pajak baru atau pemungut PPN baru," ungkapnya.
Pihaknya juga akan terus berkomunikasi dengan perusahaan digital asing agar bisa ditunjuk sebagai pemungut PPN. Saat ini total yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN berjumlah 46 badan usaha, setelah ada tambahan 10 perusahaan bulan ini.
"Sampai hari ini sudah ada 46 pemungut PMSE asing yang ditunjuk untuk pungut PPN. Jadi harapan besar. Kalau harapan besarnya tergantung volume transaksi dari masing-masing subjek pajak luar negeri yang ditunjuk," ujarnya.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Saksikan video pilihan berikut ini:
Mulai 1 Desember, Bukalapak hingga Tokopedia Pungut Pajak Barang Digital 10 Persen
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan sejumlah marketplace akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen kepada konsumen mulai 1 Desember 2020.
“Khusus untuk marketplace yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut,” tulis Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama dalam keterangan resmi, Selasa (17/11/2020).
BACA JUGA
Sesuai penunjukan dari Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo. Ada 10 perusahaan yang akan dikenakan PPN atas barang dan jasa yang dijual secara digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. Antara lain:
1. Cleverbridge AG Corporation
2. Hewlett-Packard Enterprise USA
3. Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM)
4. PT Bukalapak.com
5. PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada)
6. PT Fashion Eservices Indonesia (Zalora)
7. PT Tokopedia
8. PT Global Digital Niaga (Blibli.com)
9. Valve Corporation (Steam)
10. beIN Sports Asia Pte Limited
“Dengan penunjukan ini maka sejak 1 Desember 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia,” kata Hestu.
Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
“DJP terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka,” kata Hestu.
Sehingga, lanjut dia, diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN produk digital akan terus bertambah.
Informasi saja, jumlah total yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN hingga hari ini berjumlah 46 badan usaha. Informasi lebih lanjut terkait PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax (bahasa Inggris).
Advertisement