Liputan6.com, Jakarta Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) melalui Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan terus membangun sinergi antara pemerintah pusat dengan berbagai stakeholder di daerah, khususnya Jawa Barat, sehubungan dengan akan segera diimplementasikannya UU Cipta Kerja.
Sinergi ini diperlukan untuk memperkuat kemitraan antara industri besar dan sektor UMKM agar manfaat UU Cipta Kerja dapat dirasakan oleh seluruh elemen masyarakat serta untuk mendorong proses deregulasi agar daya saing daerah dalam menarik investasi semakin meningkat.
Baca Juga
“Implementasi UU Cipta Kerja diharapkan akan dapat mempercepat arus investasi yang sifatnya padat karya. Melalui permudahan perizinan dan revisi pada beberapa aturan dalam UU Ketenagakerjaan, maka akan semakin menarik investasi untuk hadir di Indonesia,” ungkap Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Septian Hario Seto dalam rapat koordinasi pada hari Senin (23/11).
Advertisement
Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM, perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jawa Barat, serta Direktur Utama PT. Jamkrida Jawa Barat.
Deputi Seto menambahkan bawa Jawa Barat memiliki kontribusi yang sangat besar terhadap Gross Domestic Product (GDP) Indonesia dan dapat menjadi pendorong perekonomian. Jawa Barat memiliki potensi yang besar dalam hal bisnis dan investasi karena didukung oleh infrastruktur, seperti aksesibilitas tol yang dapat memudahkan logistik serta pusat perindustrian. Meskipun Indonesia memiliki potensi yang cukup besar dalam bisnis dan investasi, namun tetap terdapat tantangan khususnya akibat pandemi Covid-19.
“Pandemi covid-19 masih menjadi masalah yang membuat banyak investasi ditarik. Selain itu, masih ada isu perizinan, tenaga kerja, serta pembebasan lahan yang turut menghambat arus investasi. Bahkan, saat ini Indonesia masih menempati peringkat 73 Ease of Doing Business (EODB) atau kemudahan berusaha,” ungkap Ferry Akbar Pasaribu selaku Asisten Deputi (Asdep) Strategi dan Kebijakan Percepatan Investasi.
Dorong Investasi di Jawa Barat
Asdep Ferry kemudian menambahkan bahwa pertumbuhan ekonomi pada Triwulan III di Jawa Barat masih kontraksi sebesar 4,08%. Realisasi investasi di tahun 2020 menurun, khususnya realisasi Penanaman Modal Asing (PMA).
“Diperlukan strategi untuk mendorong investasi. Harapannya, UU Cipta Kerja akan mempermudah pendirian bisnis di Indonesia yang ditargetkan dapat meningkatkan perekonomian negara serta menciptakan lapangan pekerjaan. UU Cipta Kerja akan menyederhanakan alur birokrasi perizinan dalam membuka usaha dan melakukan investasi. Perizinan akan menjadi lebih mudah karena didasarkan pada analisis berbasis resiko, sehingga registrasi bisnis tidak akan berbelit,” tambah Asdep Ferry.
Dengan memberikan perizinan berusaha melalui UU Cipta Kerja, ditargetkan Indonesia dapat meningkatkan peringkat pada EODB dari posisi 73 menjadi 53 dunia. Strategi perbaikan EODB akan dilakukan melalui komitmen pemerintah dan K/L dalam perbaikan peringkat seluruh indikator, pengawalan implementasi perbaikan kemudahan berusaha, serta sosialisasi dan diseminasi kebijakan perbaikan kemudahan berusaha kepada responden K/L dan daerah.
“Pandemi ini meluluhlantakkan perekonomian dunia. Pertumbuhan ekonomi global mengalami penurunan pada TW II 2020. Dampak negatif pada perekonomian indonesia, pertumbuhan ekonomi indonesia pada Q3 turun sebesar 3,49%. Selanjutnya, FDI Global turun 49% sepanjang Semester I 2020. Realisasi PMA di Indonesia pada Januari – September turun 5,1%,” ungkap Iwan Suryana, Direktur Pengembangan Potensi Daerah Kedeputian Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM.
Berdasarkan laporan dari BKPM, realisasi investasi pada bulan Januari hingga September 2020 telah mencapai Rp 611,6 triliun dari target tahun 2020 sebesar Rp 817,2 triliun. Untuk menjaga iklim yang investasi yang kondusif selama pandemi Covid-19, maka dilakukan beberapa upaya seperti rekomendasi operasional perusahaan, rekomendasi visa bagi investor, rekomendasi visa bagi TKA Ahli, percepatan realisasi proyek eksisting, serta mengoptimalkan pelayanan perizinan.
“Saat ini, modal untuk berinvestasi di Indonesia masih mahal, namun hasilnya sedikit. Birokrasi yang tidak efisien, biaya logistik yang tinggi, pengadaan lahan yang rumit, serta regulasi yang tumpang tindih menjadi halangan bagi investor untuk berinvestasi di Indonesia,” jelas Direktur Iwan.
Advertisement
Akses Permodalan Bagi UMKM
Direktur Iwan juga menambahkan bahwa efektivitas tenaga kerja juga turut menjadi isu penting dalam arus investasi. Saat ini, penggunaan tenaga kerja asing (TKA) masih dilakukan karena memakan biaya yang lebih rendah dengan hasil yang lebih baik. Selain itu, mendatangkan TKA Ahli juga dapat dijadikan sebagai upaya untuk transfer wawasan dan pengetahuan terhadap tenaga kerja lokal.
Selain memberikan kemudahan perizinan berusaha, UU Cipta Kerja juga dapat membantu pada UMKM untuk mengakses permodalan dan bermitra dengan perusahaan menengah dan besar. Melalui UU Cipta Kerja, legalitas usaha yang dulu sulit didapat sekarang akan dipermudah dan disederhanakan.
“Dengan semakin banyaknya UMKM yang berkembang, maka akan semakin banyak tenaga kerja yang terserap. Hal ini kemudian akan mendorong pertumbuhan konsumsi dan Pendapatan Asli Daerah. Selanjutnya, semakin besar kemampuan fiskal Pemerintah Daerah, maka akan semakin baik kondisi infrastruktur,” ungkap Noneng Komara Nengsih, Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat.
(*)