Sukses

Restrukturisasi Kredit Perbankan Capai Rp 932,4 Triliun per 26 Oktober 2020

Restrukturisasi kredit UMKM sebesar Rp 369,8 trilun kepada 5,84 juta debitur dan non UMKM sebesar Rp 562,5 triliun kepada 1,69 juta debitur.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, angka restrukturisasi kredit perbankan telah mencapai Rp 932,4 triliun kepada 7,53 juta debitur per 26 Oktober 2020.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyebutkan, pihaknya sudah memperkirakan angka ini sebelumnya. Dia meyakini, restrukturisasi akan beraskhir ketika pemulihan rekonomi sudah mulai berjalan.

"Dari restrukturisasi ini sudah Rp 900 triliun lebih, angkanya Rp 932,4 triliun untuk di perbankan dan Rp 181,3 triliun untuk di lembaga keuangan non bank," ujar Wimboh dalam webinar CEO Networking, Selasa (24/11/2020).

Secara rinci, angka tersebut terdiri dari restrukturisasi kredit UMKM sebesar Rp 369,8 trilun kepada 5,84 juta debitur dan non UMKM sebesar Rp 562,5 triliun kepada 1,69 juta debitur.

Lalu untuk perusahaan pembiayaan, restrukturisasi kredit sudah mencapai Rp 181,3 triliun dengan 4,87 juta kontrak yang disetujui (per 17 November 2020). Pada lembaga keuangan mikro, restrukturisasinya sudah mencapai Rp 26,44 miliar dari 32 LKM dan bank wakaf mikro Rp 4,52 miliar dari 13 BWM.

Wimboh melanjutkan, kebijakan restrukturisasi kredit ini akan dilanjutkan hingga 2022 mendatang, melihat kondisi yang terjadi saat ini.

"Perpanjangan ini kami yakinkan bahwa bagi nasabah-nasabah betul-betul yang masih mempunyai living yield, kalau nasabah yang mungkin sudah berat dan pengusahanya sudah berat untuk bangkit silakan saja dibentuk cadangan sehingga secara gradual tidak membebani perbankan atau lembaga keuangan pembiayaan ke depannya kalau ternyata tidak bisa bangkit," jelasnya.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Restrukturisasi Kredit Diperpanjang Hingga 2022, Ini Pinta Bos OJK

Sebelumya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit hingga 2022. Perpanjangan ini merupakan yang kedua setelah diperpanjang hanya sampai 2021.

Kebijakan ini diatur dalam POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease.

“Ini perbankan dari segi kekuatan likuiditas cukup bahkan melimpah. Debiturnya bisa di refinancing, dengan POJK 11, bahkan kita perpanjang sampai 2022,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam Economic Outlook 2021: Memacu Pertumbuhan di Tengah Pandemi, Selasa (24/11/2020).

Adapun dari sisi permodalan disebutkan cukup yakni sekitar 23 persen. Sedari awal, Wimboh mengatakan bahwa OJK senantiasa menekankan kepada perbankan untuk menjalankan conservation buffer untuk memastikan basis modal yang cukup.

“Kebijakan ini adalah kebijakan yang dari awal dalam kondisi normal, kita minta seluruh perbankan dan lembaga keuangan mempunyai basis modal yang cukup dengan melakukan kebijakan conservation buffer. Dan ini hasilnya sekarang dalam kondisi saat ini mempunyai sekitar 23 persen,” jelas dia.

Dengan begitu, perbankan memiliki basis yang cukup untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, bahkan untuk mengatasi pengusaha jika diperlukan backup.

Meski demikian, dia meminta para nasabah yang masih mampu membayar kredit untuk tetap terus mengangsur.

"Perpanjangan ini silakan artinya kalau nasabah yang mempunyai uang dan bisa bertahan tanpa perpanjangan, silakan mengangsur. Yang jelas ini memberi ruang bagi perbankan dan lembaga keuangan memberi restrukturisasi bagi debitur lain," ujar Wimboh.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana menjelaskan, manfaat dari restrukturisasi kredit ini bisa membantu memulihkan ekonomi meskipun pandemi Covid-19 belum memunculkan pertanda akan berakhir.

"Dengan angka-angka yang begitu besar tentunya menjadi perhatian kita, bank-bank juga mengharapkan restrukturisasi ini bisa memberi ruang yang baik bagi bank menata cashflow dan debitur menata diri untuk bisa menghadapi pandemi ini," ujar Heru, Jumat (20/11/2020).

Jika melihat posisi year to date (y-t-d) hingga Oktober atau pertengahan November 2020, kredit perbankan memang masih terkontraksi sekitar 3 persen. "Tapi ini sudah mulai ada bright side atau titik terang mulai menggeliat kembali," kata Heru.

Adapun, hingga 26 Oktober 2020, realisasi restrukturisasi kredit sektor perbankan capai Rp 932,6 triliun.

Jumlah ini merupakan total restrukturisasi terhadap 7,53 juta debitur secara nasional. Heru bilang, angka ini terbesar sepanjang sejarah.

"Saya kira ini restrukturisasi kredit paling gede sepanjang sejarah selama saya mengawasi bank dari BI sampai dengan OJK dimana 5,84 juta debitur (77 persen) ini diantaranya adalah UMKM dengan nilai outstanding Rp 369,8 triliun," jelas Heru.