Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) tengah menyiapkan pengembalian Dana Taperum PNS kepada PNS Pensiun atau Ahli Waris PNS Pensiun. Pengembalian ini belum dilakukan sejak Bapertarum PNS dibubarkan tanggal 23 Maret 2018.
“Pensiunan maupun ahli waris dapat menerima dana tersebut setelah dilakukan verifikasi dokumen dan memiliki rekening atas nama peserta atau ahli waris,” kata Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Eko Ariantoro, di Jakarta, Selasa (24/11/2020).
Jelasnya, PNS pensiun atau ahli waris tidak perlu datang ke kantor BP Tapera, dana pengembalian akan langsung di transfer ke rekening.
Advertisement
Setelah melalui proses validasi dan verifikasi melalui pemberi kerja selesai dilaksanakan, untuk memastikan bahwa pengembalian tabungan peserta PNS pensiun/ ahli waris diterima langsung pada yang berhak.
Adapun dokumen-dokumen yang wajib dilengkapi antara lain: KTP, SK Pensiun, dan nomor rekening bank. Sementara itu, untuk Ahli Waris PNS Pensiun memerlukan beberapa persyaratan tambahan, seperti Surat Kuasa Bermaterai, KTP Ahli Waris, dan Surat Keterangan Ahli Waris.
“BP Tapera berkomitmen untuk memberikan kemudahan dalam pelaksanaan pengalihan dan pengembalian dana Taperum tersebut,” ujarnya.
Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil, semua aset untuk dan atas nama Bapertarum PNS yang telah dihitung dan ditetapkan oleh Tim Likuidasi akan dialihkan kepada BP Tapera untuk kemudian dikembalikan kepada PNS Pensiun atau Ahli Waris PNS Pensiun dan PNS Aktif sebagai saldo awal Tapera.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Gotong Royong
Lebih lanjut Eko menjelaskan, dana Tapera merupakan milik Peserta yang akan dikelola oleh BP Tapera dengan memperhatikan kepada 12 asas yaitu, kegotongroyongan, kemanfaatan, nirlaba, kehati-hatian, keterjangkauan dan kemudahan, kemandirian, keadilan, keberlanjutan, akuntabilitas, keterbukaan, portabilitas, dan dana amanat, yang dalam pelaksanaannya diawasi oleh Komite Tapera dan OJK.
“Salah satu bentuk dari asas keterbukaan tersebut, Peserta dapat mengakses informasi tabungan melalui Portal Kepesertaan yang disediakan oleh BP Tapera,” katanya.
Kemudian besaran simpanan Peserta adalah sebesar 3 persen yang terdiri dari 2,5 persen ditanggung oleh Pekerja dan 0,5 persen ditanggung oleh Pemberi Kerja.
“Pada akhir masa kepesertaan, seluruh tabungan beserta imbal hasil akan dikembalikan kepada Peserta. Dengan demikian, Tabungan milik Peserta tidak digunakan sebagai dana operasional BP Tapera” jelas Eko.
Adapun keberadaan BP Tapera adalah amanat dari UU Tapera Nomor 4 Tahun 2016 yang bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan, untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah pertama yang layak dan terjangkau bagi Peserta, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Advertisement