Liputan6.com, Jakarta - Negara ASEAN, ditambah dengan lima negara mitra dari kawasan Indo-Pasifik yakni China, Jepang, Korea Selatan, Selandia Baru, dan Australia menyetujui perjanjian dagang Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP). kesepakatan tersebut resmi ditandatangani secara virtual pada 15 November 2020.
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Iman Pambagyo mengatakan, secara historis, Indonesia berperan dalam usulan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN di Bali tahun 2011.
Baca Juga
Lantas apa saja manfaat yang akan diperoleh Indonesia setelah menyepakati RCEP?
Advertisement
Iman Pambagyo menjelaskan dirinya telah mengumpulkan beberapa kajian mengenai manfaat yang diperoleh Indonesia mengenai RCEP ini. Salah satunya hasil kajian Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian keuangan pada tahun 2019.
BKF menyebutkan jika Indonesia ikut RCEP maka selama periode 2021-2032 akan ada sumbangan GDP 0,5 persen, Sementara bila tidak ikut RCEP maka dalam periode yang sama GDP Indonesia akan mengalami penurunan sebesar minus 0,07 persen.
“Ini mungkin ini harus di kalkulasi atau di update ulang karena adanya pandemi yang berdampak signifikan,” kata Iman dalam webinar “DG ITN Meets The Press - Perjanjian RCEP, Selasa (24/11/2020).
Kemudian hasil kajian Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan (BP3) Kemendag pada tahun 2016 menunjukkan RCEP akan memberikan Welfare Gain kepada Indonesia sebesar USD 1,52 miliar, itu juga berpotensi meningkatkan defisit neraca perdagangan Indonesia sebesar USD 491,46 juta.
“Tetapi potensi defisit neraca perdagangan ini sebetulnya bisa di offset dengan memaksimalkan supply chain dari aspek backward linkage (memenuhi kebutuhan bahan baku atau penolong yang lebih kompetitif dari negara RCEP lainnya) maupun forward linkage (memasok bahan baku atau penolong ke negara RCEP lainnya) ,” jelasnya.
Selanjutnya, dari total tarif Indonesia yang jumlahnya 10.000 cost tarif, 6.000 cost tarif diantaranya itu terkait dengan kegiatan ekspor-impor Indonesia ke dan kawasan RCEP. Sehingga up and down ekonomi di kawasan RCEP akan sangat mempengaruhi kinerja ekspor dan impor Indonesia dengan kawasan RCEP ini.
“Kajian dari Kemendag menunjukkan diperlukan structural adjustment untuk meningkatkan daya saing ekonomi nasional kita dan ini sejalan dengan program pemerintah yang ingin meningkatkan daya saing ekonomi,” ujarnya.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Spill-Over Effect
Kajian lain dari Center for Indonesian Policy Studies (2020) Ira Aprilianti yang menunjukkan dari RCEP ini Indonesia dapat memanfaatkan "spill-over effect" dari FTA yang dimiliki anggota RCEP lain dengan Negara non-RCEP.
“Jadi potensi peningkatan ekspor Indonesia dari Spill over effect ini sebesar 7,2 persen dengan memanfaatkan peranan Indonesia dalam perluasan global supply chain. Dalam kajiannya Indonesia memerlukan "structural adjustment" untuk tingkatkan daya agar kita bisa menarik manfaat RCEP dengan sebaik-baiknya” terangnya.
Adapun kajian ekonom dari ERIA, Kavi Chongkittavorn, menyatakan RCEP akan berkontribusi signifikan pada upaya kita mengimplementasikan ASEAN Comprehensive Recovery Framework.
“Ini adalah respon Asia terhadap pandemi dimana Asean akan mempercepat recovery dan RCEP berperan dalam proses itu. RCEP juga akan perluas perdagangan ASEAN dengan "economic powerhouse di Asia Timur melalui peningkatan supply chain connectivity di era New Normal,”pungkasnya.
Advertisement