Sukses

KAI Sosialisasi Keselamatan Perlintasan Sebidang di Medan

PT KAI Divre I SU secara rutin dan berkesinambungan melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang kereta api

Liputan6.com, Jakarta - PT KAI Divre I SU secara rutin dan berkesinambungan melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang kereta api pada Selasa, 24 November 2020.

“Sosialisasi keselamatan ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang. Sehingga harapannya angka kecelakaan di perlintasan sebidang dapat ditekan,” ujar Deputy Vice President PT KAI Divre I SU, Willy Suryamiharja, Selasa (24/11/2020)

PT KAI Divre I SU mencatat hingga November 2020 telah terjadi 30 kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api. Hal tersebut menunjukkan masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang kereta api.

“Kami selalu mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api,” tambah Willy.

Perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang. Banyaknya perlintasan sebidang di sepanjang rel dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat pengguna kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalan kereta api. Hal tersebut juga menjadikan perlintasan sebidang sebagai salah satu titik rawan kecelakaan.

Willy menambahkan, sampai saat ini PT KAI Divre I SU mencatat terdapat 92 perlintasan sebidang resmi dan 252 perlintasan tidak resmi atau liar.

Pada 2020, sampai akhir November, PT KAI Divre I SU sudah menutup 79 perlintasan sebidang liar dengan tujuan untuk normalisasi jalur KA dan peningkatan keselamatan perjalanan KA.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Ttati Peraturan

Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan diwajibkan menaati aturan dengan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.

Pengguna jalan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. Aturan tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.

Willy mengatakan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang akan terus dilakukan. Ia juga berpesan kepada masyarakat pengguna jalan agar dapat berdisiplin dan mengutamakan keselamatan.

“Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tujuan,” tutup Willy.