Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang Rabu (25/11/2020) dini hari tadi. Penangkapan ini menyambut kepulangan Menteri Edhy dari Hawaii, Amerika Serikat pasca melakukan riset seputar perikanan.
Motif penangkapan Edhy Prabowo ini diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster atau benur. Kebijakan ini pun sempat menuai kontroversi dari Menteri Kelautan dan Perikanan di periode sebelumnya, Susi Pudjiastuti.
Sehari sebelumnya, Susi baru saja mengomentari kebijakan pembukaan ekspor benur tersebut. Ungkapan itu disampaikannya melalui akun resmi Twitter @susipudjiastuti, Selasa 24 November 2020 pukul 16.54.
Advertisement
"Harga tak Menentu, Bisnis Ilegal Benur Lobster di Pesisir Barat Lampung Rugikan Nelayan," tulis Susi Pudjiastuti seraya mengutip salah satu artikel milik media lokal, seperti dikutip Rabu (25/11/2020).
Susi Pudjiastuti sendiri memang sudah lama geram dengan dibukanya izin ekspor benur yang sebelumnya sempat dilarang. Kementerian Kelautan dan Perikanan di masa pemerintahan Edhy Prabowo lantas membuka kembali izin tersebut, salah satu alasannya untuk melancarkan pemasukan nelayan.
Menurut Susi, pelarangan ekspor benih lobster sama sekali tidak menyurutkan pemasukan para nelayan. Sebab, nelayan masih memiliki kesempatan mengambil induk lobster dewasa yang harganya bahkan bisa lebih tinggi dari sekadar menjual benur.
"Tangkap lobster itu ya emaknya, jangan bibitnya," tegas Susi beberapa waktu lalu.
Edhy Prabowo lantas membalas teguran tersebut, dan menyebut dibukanya kembali ekspor benih lobster dilakukan semata demi mensejahterakan rakyat.
"Kita libatkan masyarakat untuk bisa budidaya (lobster). Muaranya menyejahterakan," kata Menteri Edhy Prabowo dalam keterangan tertulisnya beberapa waktu lalu.
Kebijakan perizinan ekspor benur ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020. Aturan ini sekaligus merevisi regulasi larangan ekspor benih lobster yang dibuat di era Susi Pudjiastuti, yakni Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Keluarga Edhy Prabowo dan Pegawai KKP Ikut Diamankan KPK
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 25 November 2020 dini hari di Bandara Soekarno-Hatta.
Selain Edhy Prabowo, KPK juga mengamankan keluarga dan sejumlah pegawai KKP setibanya di Bandara Soekarno-Hatta. Seperti diketahui, Edhy Prabowo beserta rombongan baru tiba dari kunjungan kerja di Hawaii, Amerika Serikat (AS).
"Ada beberapa dari KKP dan keluarga yang bersangkutan," ujar Ghufron kepada Liputan6.com, Rabu (25/11/2020).
Penangkapan Edhy Prabowo ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster atau benur.
Sementara itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan belum bisa memberikan konfirmasi detil terkait peristiwa tersebut. Namun, Inspektur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Muhammad Yusuf membenarkan bahwa Menteri Edhy baru saja pulang dari kunjungannya ke Amerika Serikat (AS).
"Saya baru baca di medsos, belum ada konfirmasi. Soalnya saya kan tidak masuk rombongan yang berangkat ke Amerika," kata Yusuf kepada Liputan6.com, Rabu (25/11/2020).
Yusuf mengkonfirmasi Menteri Edhy baru saja pulang dari kunjungan risetnya ke Hawaii, Amerika Serikat sejak beberapa pekan lalu.
Namun, ia belum bisa mengabarkan ada berapa jumlah awak KKP yang ikut digiring oleh KPK bersama Menteri Edhy Prabowo.
Advertisement
KPK Benarkan Tangkap Menteri KKP Edhy Prabowo
Komisioner KPK Nawawi Pomolango membenarkan operasi tangkap tangan pihaknya terhadap Menteri KKP Edhy Prabowo.
"Benar, kita telah mengamankan sejumlah orang pada malam dan dini hari tadi," kata Nawawi kepada Liputan6.com, Rabu (25/11/2020).
Namun, Nawawi tidak membuka seluruh operasi yang digelar dini hari tadi dan malam kemarin.
"Selebihnya nanti," kata dia.
Sebelumnya, KPK dikabarkan menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Sumber Liputan6.com menyebut Eddy Prabowo ditangkap dini hari, Rabu 25 November 2020, di Bandara Soekarno-Hatta.
Penyidik KPK langsung menggiring Edhy dan beberapa orang lainnya ke KPK untuk diperiksa. Belum diketahui berapa jumlah orang yang dibawa ke KPK untuk penyelidikan. Begitu pula dengan kasus yang melatarbelakangi penangkapan tersebut.