Sukses

Menteri Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Wakil Ketua Komisi IV DPR Kaget

Penangkapan Menteri Edhy Prabowo oleh KPK dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu dini hari.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo (Menteri Edhy Prabowo) ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pukul 01.23 WIB Rabu 25 November 2020. Penangkapan dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta. Penangkapan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster atau benur.

Wakil Ketua Komisi IV DPR Daniel Johan mengaku kaget saat mendapatkan informasi di media massa terkait ditangkapnya Menteri KKP Edhy Prabowo. “Kaget banget tapi masih nunggu kejelasan detailnya,” kata Daniel kepada Liputan6.com, Rabu (25/11/2020).

Ketika ditanya lebih lanjut, apakah jika benar Menteri Edhy Prabowo terbukti melakukan korupsi benur kemungkinan Menteri KKP itu dicopot dari masa jabatannya?

Daniel Johan menjawab pihaknya masih menunggu perkembangan informasi resmi dari KPK. Namun jika terbukti melakukan korupsi maka itu semua kewenangan presiden. Dirinya sebagai Wakil ketua Komisi IV hanya pasrah saja.

“Sepenuhnya wewenang presiden,” tegas Daniel.

Adapun sebelumnya ekspor benih lobster resmi diizinkan Menteri Edhy Prabowo pada 4 Mei 2020. Dirinya mengeluarkan izin ekspor benur melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan di wilayah Indonesia.

Namun kebijakan tersebut memang menuai kontroversi, salah satunya Menteri KKP terdahulu Susi Pudjiastuti menyuarakan menolak kebijakan itu lantaran sangat merugikan bagi Indonesia sehingga harga lobster menjadi murah.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Ketua KPK: Menteri Edhy Prabowo Ditangkap saat Kembali dari Honolulu

Untuk dikeahui, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Firli Bahuri menyebut Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkap tim penindakan KPK usai saat kembali dari Honolulu, Hawai, Amerika Serikat.

"Tadi malam Menteri KKP diamankan KPK di bandara 3 Soetta saat kembali dari Honolulu," ujar Firli kepada Liputan6.com, Rabu (25/11/2020).

Firli mengatakan, penangkapan terhadap Menteri Edhy Prabowo berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi ekspor benih lobster.

"Yang bersangkutan diduga terlibat korupsi dalam penetapan ijin ekspor baby lobster," kata Firli.

Firli menegaskan, saat itu Menteri Edhy Prabowo, jajaran Kementerian KKP, dan istri Edhy tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Edhy Prabowo dan mereka yang diamankan.

"Sekarang beliau (Edhy) di KPK untuk dimintai keterangan. Nanti akan disampaikan penjelasan resmi KPK. Mohon kita beri waktu tim kedeputian penindakan bekerja dulu," kata Firli.

3 dari 3 halaman

Kekayaan Menteri Edhy

Berdasarkan laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke KPK, tercatat Edhy Prabowo memiliki harta sebesar Rp 7,4 miliar. Politikus Partai Gerindra itu melaporkan hartanya pada 31 Desember 2019.

Kekayaan yang dilaporkan tersebut terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak.

Untuk harta tidak bergerak, Edhy melaporkan dirinya memiliki 10 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Muara Enim dan Bandung Barat. Tercatat tanah dan bangunan miliknya senilai Rp 4.349.236.180.

Untuk alat transportasi, Edhy memiliki 2 mobil Pajero Sport, 2 sepeda motor, satu genset, dan satu sepeda dengan nilai Rp 890 juta. Sedangkan harta bergerak lainnya senilai Rp 1.926.530.000.

Edhy melaporkan dirinya tak memiliki surat berharga. Sementara kas atau setara kas lainnya sebesar Rp 256.520.433. Edhy tercatat tak memiki utang piutang. Dengan demikian harta Edhy sebesar Rp 7.422.286.613.

Harta yang dilaporkan Edhy Prabowo naik signifikan selama menjadi Wakil Rakyat. Pada 31 Desember 2018 atau saat sebagai anggota DPR periode 2014-2019 dari Fraksi Partai Gerinda, harta yang dilaporkannya yakni sebesar Rp 4.562.804.877.