Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membeberkan dampak pandemi Covid-19 terhadap profil ketenagakerjaan di Indonesia. Salah satunya tentang PHK.
Sebanyak 29,12 juta orang terkena dampak, 2,56 juta diantaranya menjadi pengangguran. Lalu, 24,03 juta terpaksa dirumahkan.
Baca Juga
Menurut data yang dirilis Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang Naker), terdapat beberapa pekerjaan dengan tingkat PHK paling tinggi.
Advertisement
"Dari 10 pekerjaan yang paling banyak melakukan PHK, PHKnya paling tinggi, adalah agen dan perantara penjualan dan pembelian yaitu 10,1 persen," ujar Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (25/11/2020).
Peringkat selanjutnya ialah pengemudi mobil, van dan sepeda motor sebesar 7,1 persen. Lalu, buruh pertambangan dan konstruksi 6,7 persen.
Kemudian tenaga perkantoran umum 6,7 persen. Peringkat selanjutnya ialah teknisi ilmu kimia dan fisika yaitu 5,6 persen.
Lalu tenaga kebersihan dan juru bantu rumah tangga, hotel dan kantor sebesar 5,1 persen. Pekerja penjualan lainnya dan tenaga pengawas gedung dan kerumahtanggaan masing-masing 4,5 persen.
Peringkat selanjutnya ialah pekerja kasar lainnya 3,9 persen dan yang terakhir, buruh industri pengolahan sebesar 3,9 persen.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Menaker: 29,12 Juta Orang Penduduk Usia Kerja Terdampak Covid-19
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, mencatat sebanyak 29,12 juta penduduk usia kerja telah terdampak akibat pandemi Covid-19. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2,56 juta orang tercatat menganggur atau tidak bekerja akibat akibat virus asal China itu.
"Total penduduk usia kerja yang terdampak covid terhadap penduduk usia kerja sebanyak 29,12 juta orang," kata dia dalam rapat kerja bersama dengan Komisi XI DPR RI, secara virtual di Jakarta, Rabu (25/11/2020).
Dia mengatakan, dari jumlah penduduk usia kerja yang terdampak 0,76 juta orang bukan angkatan kerja. Sementara 1,77 juta orang yang tidak bekerja atau dirumahkan akibat pandemi Covid-19.
"Ini yang banyak ini, ada 24,03 juta orang yang bekerja dengan pengurangan jam kerja (shorten hours) karena Covid-19," imbuh dia.
Adapun lanjut Menaker, dari total penduduk usia kerja sebanyak 203,97 juta orang persentase penduduk usia kerja yang terdampak Covid-19 sebesar 14,28 persen. Sedangkan angkatan kerja yang terdampak Covid-19 20,51 persen.
Advertisement