Liputan6.com, Jakarta - Di tengah pandemi covid-19, Gelaran Indonesia Fintech Summit & Pekan Fintech Nasional 2020 berhasil meraup nilai transaksi sebesar Rp 4,5 triliun.
“Senang sekali melihat kolaborasi yang yang luar biasa ini 2 Pekan Rp 4,5 triliun,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Erwin Haryono dalam media briefing, Rabu (25/11/2020).
Indonesia Fintech Summit & Pekan Fintech Nasional 2020 melibatkan 40 penyelenggara keuangan digital. Ada 41 webinar edukatif dengan 180 lebih pembicara nasional maupun internasional.
Advertisement
Secara statistik, terdapat sekitar 8,62 juta orang yang melihat dan membaca ragam informasi Indonesia Fintech Summit & Pekan Fintech Nasional 2020 dari media dan media sosial. Kemudian ada 13,6 juta jumlah pengguna dari penyelenggara fintech yang berpartisipasi sepanjang acara ini.
“Ini menunjukkan satu hal bahwa kalau kita mau serius kita bisa,” kata Erwin.
Erwin melihat, kesuksesan fintech festival yang berlangsung selama dua pekan ini membuatnya semakin yakin bahwa digital economic activities sudah sangat relevan dengan kondisi ekonomi Indonesia saat ini. Hal ini sejalan dengan percepatan digil yang semakin digalakkan saat pandemi berlangsung untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
“Jadi kalau buat kami sih jangan kasih kendor. Kita sudah bisa membuktikan bahwa it works well, kita hanya terus melangkah lebih jauh lagi dan dua minggu ini ada bukti-bukti besar bahwa apa yang kita lakukan, apa yang kita pikirkan, apa yang kita kolaborasikan secara bersama-sama adalah sebuah masa depan buat Indonesia ekonomi Indonesia,” pungkas dia.
Per 5 November, 154 Fintech Lending Telah Terdaftar di OJK
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, total jumlah penyelenggaran fintech peer to peer lending atau fintech lending terdaftar dan berizin di OJK capai 154 perusahaan per 5 November 2020.
Dalam keterangan OJK yang diterima Liputan6.com, Selasa (24/11/2020), tercatat terdapat 1 fintech lending yang dibatalkan status terdaftarnya.
"Adapun terdapat 1 (satu) penyelenggara fintech lending yang dibatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftarnya, yaitu PT Investdana Fintek Nusantara," demikian dikutip.
Kemudian, terdapat penambahan 3 penyelenggaran fintech lending yang berizin, yaitu PT Dana Kini Indonesia, PT Abadi Sejahtera Finansindo dan PT Intekno Raya.
Selain itu, terdapat pula 1 perubahan nama penyelenggara fintech lending pada laman web dan nama aplikasi, yaitu pada PT Solusi Bijak Indonesia yang sebelumnya Sumur.id dan https://sumur.id menjadi Saku Ceria atau https://sakuceria.id
OJK sendiri mengimbau masyarakat agar menggunakan jasa penyelenggara fintech yang sudah terdaftar dan berizin di OJK untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Untuk mengecek daftar fintech lending yang berizin secara rinci, masyarakat dapat mengakses https://ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Pages/Penyelenggara-Fintech-Lending-Terdaftar-dan-Berizin-di-OJK-per-5-November-2020.asp dan mengunduh file berekstensi .pdf.
"Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima," demikian dikutip Liputan6.com.
Advertisement