Sukses

Anak Usaha PLN Digugat Pailit Gegara Tunggak Utang Rp 173 Miliar

Anak usaha PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Indonesia Power digugat pailit oleh Konsorsium Kinarya Liman Margaseta (KKLM).

Liputan6.com, Jakarta - Anak usaha PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Indonesia Power digugat pailit oleh Konsorsium Kinarya Liman Margaseta (KKLM). Gugatan tersebut telah diajukan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tertanggal 18 November 2020.

Kuasa Hukum Konsorsium Kinarya Liman Margaseta Otto Hasibuan membenarkan gugatan tersebut. Otto menyebutkan, alasan kliennya menggugat Indonesia Power pailit ialah karena perusahaan menunggak utang hingga Ro 173 miliar lebih.

"Benar. Alasannya, Indonesia Power (IP) tidak membayar kewajibannya (utang) kepada klien kami. Tagihan KKLM kepada IP Rp 173.564.895.353," kata Otto saat dikonfirmasi Liputan6.com, Kamis (26/11/2020).

Lanjut Otto, utang tersbut timbul karena adanya putusan Mahkamah Agung. Otto menyebut Indonesia Power sudah 2 bulan menunggak utang yang ditagihkan.

"Itu adalah jumlah utang yang dituntut klien saya. Utang tersebut timbul atas adanya putusan arbitrase, dan putusan MA yang menghukum IP membayar sejumlah tersebut di atas," kata Otto.

Dihubungi Liputan6.com secara terpisah, Corporate Secretary PT Indonesia Power Igan Subawa Putra mengatakan pihaknya telah mengajukan upaya hukum luar biasa sebelum KKLM mengajukan gugatan.

"Terhadap gugatan tersebut, PT Indonesia Power telah mengajukan upaya hukum luar biasa sebelum gugatan tersebut," ujarnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 4 halaman

Anak Usaha PLN Digugat Pailit Konsorsium Kinarya

Sebelumnya, PT Indonesia Power, anak usaha BUMN energi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) digugat pailit. Gugatan tersebut telah diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tertanggal 18 November 2020.

Mengutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Rabu (25/11/2020), permohonan pailit dengan nomor perkara 49/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst diajukan oleh Ir. Liliana Wibisono.

Tertulis, Liliana ialah pimpinan Konsorsium Kinarya Liman Margaseta. Liliana menunjuk Nurul Firdausi sebagai kuasa hukum untuk melayangkan gugatan ini.

Adapun poin tuntutan yang diajukan dalam gugara ini ialah:

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pernyataan Pailit yang diajukan oleh Pemohon Pailit untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Termohon Pailit berada dalam keadaan pailit beserta seluruh akibat hukumnya;

3. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari lingkungan hukum Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam perkara kepailitan ini;

4. Menunjuk dan mengangkat:

-Sdr. Andra Reinhard Pasaribu, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU.AH.04.03-12, tanggal 6 Februari 2017;

- Sdr. Jimmi Hutagalung, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-271 AH.04.03-2018, tanggal 10 September 2018;

- Sdr. Ir. Firmanto Laksana, S.H., M.M., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU 108 AH.04.03-2019, tanggal 23 April 2019;sebagai Tim Kurator dalam proses kepailitan Termohon Pailit/PT. Indonesia Power a quo;

5. Menetapkan besarnya imbalan jasa kurator akan ditetapkan kemudian setelah kurator menjalankan tugasnya dan kepailitan telah berakhir;

6. Menghukum Termohon Pailit untuk membayar biaya perkara.

Liputan6.com mencoba mengkonfirmasi duduk perkara pengajuan pailit ini kepada kuasa hukum Konsorsium Kinarya Liman Margaseta, Otto Hasibuan. Hingga berita ini diturunkan, Otto belum menjawab pesan yang dikirimkan. 

3 dari 4 halaman

Indonesia Power Produksi Listrik 375 MW dari PLTP di Jabar

PT Indonesia Power memproduksi listrik sebesar 375 Mega Watt (MW) dari tujuh unit Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Jawa Barat melalui Kamojang Power Generation O&M Services Unit (POMU).

Direktur Operasi I Indonesia Power, M Hanafi Nur Rifai, mengatakan bahwa total daya terpasang Pembangkit yang dikelola Indonesia Power saat ini mencapai 16.376,6 MW. Untuk kapasitas pembangkit Energi Baru Terbarukan (EBT) saat ini mencapai 9,4 persen dari total daya terpasang yaitu sebesar 1.541,6 MW.

"Tentunya akan terus dikembangkan," kata Hanafi, di Jakarta, Minggu (15/3/2020). 

PLTP Sokoria Tahap 1 Beroperasi Februari 2020  Indonesia Power merupakan anak perusahaan dari PLN yang bergerak di bidang operasi dan pemeliharaan pembangkit. Sebagai perusahaan pembangkit listrik terbesar di Indonesia, Indonesia Power mempunyai berbagai macam tipe dan jenis pembangkit yang tersebar di seluruh Indonesia, mulai dari berbahan bakar fosil hingga EBT.

Saat ini Indonesia Power memiliki Unit Pembangkit EBT yang berada di Kabupaten bandung, yaitu Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Kamojang Power Generation O&M Services Unit (POMU).

Kamojang POMU mengelola total 7 unit pembangkit yang berkapasitas 375 MW yang terbagi di 3 sub unit yaitu, PLTP Kamojang sendiri dengan 3 unit pembangkit dengan kapasitas sebesar 140 MW, PLTP Darajat yang berada di Kabupaten Garut dengan 1 unit sebesar 55 MW dan PLTP Gunung Salak yang berada di Kabupaten Bogor sebesar 180 MW dengan 3 unit pembangkit.

Selain itu ketiga sub unit tersebut, Indonesia Power Kamojang POMU juga mengelola PLTP Ulumbu yang terletak di Nusa Tenggara Timur sebesar 10 MW. 

PLTP Kamojang pertama kali beroperasi pada tahun 1982 dengan 1 Unit Pembangkit dan terus di tingkatkan hingga menjadi 7 nnit pembangkit, dengan total kapasitas terpasang 375 MW.

PLTP Pertama di Indonesia ini berkomitmen untuk tidak mengesampingkan aspek pencapaian kinerjanya. Terbukti hingga Juli 2019, Kamojang POMU telah menunjukan kinerja baik dengan dibuktikannya pencapaian EAF (Equivalent Availability Factor) dan EFOR (Equivalent Force Outage Rate) sampai dengan Juli 2019 berada di angka 96,44 dan 0,68. 

4 dari 4 halaman

Infografis Keluhan Lonjakan Tagihan Rekening Listrik