Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengembangkan suatu kajian makro dan instrumen penilaian mikro terhadap integritas Pihak Pelapor Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT), yang diberi nama Financial Integrity Rating on Money Laundering and Terrorism Financing (FIR).
Instrumen tersebut akan menguji efektivitas program APUPPT yang selama ini telah dijalankan, sekaligus mengimplementasikan Sasaran Strategi ke-2 dari Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Baca Juga
"FIR juga menjadi upaya kita meningkatkan penilaian atas kepatuhan Indonesia terhadap standar internasional APUPPT, yang dikenal dengan Mutual Evaluation Review (MER). FIR diharap menjadi salah satu sarana untuk mendongkrak penilaian kita yang masih menyentuh Moderate dalam aspek Preventive Measure," kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae dalam keterangan tertulis, Kamis (26/11/2020).
Advertisement
Sebagai awalan, FIR baru menyasar pada Pihak Pelapor Bank Umum sejumlah 108 bank. Tahapan FIR terdiri atas pilot project terhadap 10 bank umum guna mendapat masukan atas naskah akademik FIR, sekaligus melakukan pengujian validitas dan reliabilitas instrumennya.
Tahapan selanjutnya adalah implementasi FIR terhadap 108 bank umum tersebut. Ke depan, FIR akan melibatkan Pihak Pelapor lainnya seperti asuransi, pasar modal, dan lembaga pembiayaan lainnya.
Penilaian FIR terdiri atas 3 dimensi. Dimensi pertama mengukur tingkat komitmen pihak pelapor dalam mendukung PPATK dan aparat penegak hukum untuk penelusuran transaksi keuangan yang terindikasi TPPU dan TPPT.
Dimensi kedua mengukur tingkat implementasi tata kelola pelaporan APUPPT sesuai ketentuan Lembaga Pengawas dan Pengatur dan Pedoman Pelaporan PPATK. Sedangkan dimensi terakhir mengukur tingkat kepatuhan pihak pelapor terhadap kewajiban pelaporan APUPPT kepada PPATK, serta kualitas formil dan materil atas keseluruhan pelaporan yang disampaikan.
"FIR akan berperan krusial dalam merumuskan kebijakan, pembinaan, pengaturan, dan pengawasan pihak pelapor dalam memperkuat sistem APUPPT sekaligus memperkokoh integritas sistem keuangan nasional," lanjut Dian.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Lebih Maksimal
Mantan Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia di London ini menjelaskan, FIR menghasilkan nilai secara agregat maupun individual bank. Penilaian terhadap individual bank dimaksudkan untuk mengetahui pemetaan masing-masing dimensi, sekaligus menentukan upaya perbaikan yang perlu dilakukan sesuai dengan kondisi masing-masing bank tersebut.
Dian menerangkan, secara umum aspek implementasi tata kelola pelaporan dan kepatuhan pelapor terhadap kewajiban pelaporan sudah berada di angka yang cukup tinggi. Namun demikian, masih diperlukan perbaikan terhadap aspek komitmen pihak pelapor dalam mendukung tugas PPATK dan aparat penegak hukum.
"Pengukuran FIR diharapkan akan menjadi tolok ukur bagi PPATK dan Lembaga Pengawas Pengatur dalam merumuskan kebijakan pembinaan, pengawasan, dan pengaturan untuk memperkuat sistem APUPPT di setiap pihak pelapor khususnya. Serta penguatan integritas sistem keuangan secara nasional," tuturnya.
Advertisement