Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri aliran suap kasus penetapan perizinan ekspor benih lobster atau benur, dengan tersangka eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Edhy Prabowo dijerat sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster. Uang haram tersebut ditampung dalam satu rekening milik PT ACK hingga mencapai Rp 9,8 miliar.
Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan, pihaknya saat ini belum menerima permintaan resmi dari KPK untuk mengusut kasus suap Edhy Prabowo. Namun PPATK disebutnya pasti akan selalu berkoordinasi untuk menangani perkara korupsi seperti ini.
Advertisement
"Nanti KPK tentu akan menyampaikan permintaan kepada kita mengenai apa-apa saja yang perlu diketahui dari aliran dana tersangka," kata Dian kepada Liputan6.com, Jumat (27/11/2020).
Meski belum diminta, ia menyatakan, PPATK secara otomatis sudah melakukan analisis dan pemeriksaan begitu terjadi kasus suap dan korupsi seperti yang menimpa Edhy Prabowo.
"Tapi PPATK sudah mulai melakukan analisis, dan pada waktunya akan melakukan pemeriksaan," ungkap dia.
Namun begitu, Dian belum bisa membeberkan seperti apa hasil analisis sementara PPATK terhadap kasus suap ekspor benih lobster yang dilakukan Edhy Prabowo beserta kolega.
"Nanti pada waktunya semua hasil analisis dan pemeriksaan kasus suap Edhy Prabowo kita akan serahkan ke KPK," ujar Dian.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Edhy Prabowo jadi Tersangka, KKP Setop Sementara Ekspor Benih Lobster
Sebelumnya, Menteri Perikanan dan Kelautan (KKP) Edhy Prabowo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus ekspor benih lobster. Setelah status Edhy Probowo jelas, Kementerian KKP pun memutuskan untuk memberhentikan ekspor benih lobster sementara.
Adapun, hal tersebut termaktub dalam Surat Edaran Nomor B. 22891/DJPTPI.130/XI/2020. Surat tertanggal 26 November ini diteken Plt Dirjen Perikanan Tangkap Muhammad Zaini.
"Benar penghentian sementara (ekspor benih lobster, untuk permanen tentunya perlu pembahasan lebih lanjut," ujar Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Agung Tri Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis (26/11/2020).
Tertulis, kebijakan ini dilakukan dalam rangka memperbaiki tata kelola pengelolaan benih bening lobster (BBL) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia serta mempertimbangkan proses revisi Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Terhitung surat edaran ini ditetapkan, penerbitan SPWP dihentikan hingga batas waktu yang tidak ditentukan," demikian dikutip Liputan6.com.
Adapun, bagi perusahaan eksportir benih lobster yang memiliki BBL dan masih tersimpan di packing house per tanggal surat edaran ini ditetapkan, diberikan kesempatan untuk mengeluarkan BBL dari Negara Republik Indonesia paling lambat satu hari setelah surat edaran ini ditetapkan.
Advertisement