Sukses

Meski Terdampak Pandemi, Pembayaran Klaim Asuransi Stabil

AAJI melaporkan total klaim yang dibayarkan perusahaan asuransi pada kuartal III-2020 mengalami perlambatan

Liputan6.com, Jakarta Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melaporkan total klaim yang dibayarkan perusahaan asuransi pada kuartal III-2020 mengalami perlambatan sebesar 3,4 persen. Pada periode ini total yang telah dibayarkan perusahaan asuransi jiwa sebesar Rp 109,61 triliun.

Sedikit lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun 2020 sebesar Rp 113,52 persen.

Ketua Bidang Keuangan, Pajak, & Investasi AAJI, Simon Imanto, menilai kondisi ini menunjukkan pembayaran polis tetap stabil meski sedang terjadi pandemi Covid-19.

"Menunjukkan adanya pembayaran klaim uang stabil selama 2020," kata Simon dalam Konferensi Pers Laporan Kinerja Industri Asuransi Jiwa Kuartal III Tahun 2020, Jakarta, Jumat (27/11).

Secara kuartal, total klaim dan manfaat yang dibayarkan perusahaan mengalami peningkatan dari kuartal II-2020 ke kuartal III-2020 sebesar 26,7 persen. Adapun nominalnya Rp 31,47 triliun di kuartal II-2020 menjadi Rp 39,88 triliun di kuartal III-2020.

"Ini jadi suatu komitmen dan dukungan industri asuransi ke khalayak khususnya pada pemegang polis selama masa pandemi," kata dia.

Klaim meninggal dunia juga mengalami peningkatan sebesar 17,4 persen di kuartal III-2020. Dari Rp 7,49 triliun pada periode yang sama tahun lalu menjadi Rp 8,8 triliun di tahun ini.

Dilihat per kuartal tahun ini, klaim meninggal dunia kuartal III naik 20,4 persen. Dari 2,75 triliun pada kuartal II menjadi Rp 3,31 di kuartal III.

Sementara itu, Simon membeberkan total klaim akhir kontrak yang dibayarkan mengalami perlambatan sebesar 36,9 persen di kuartal III-2020. Dari Rp 18,52 triliun menjadi pada kuartal III-2019 menjadi Rp 11,68 triliun pada kuartal III-2020.

Hanya saja, dilihat secara per kuartal terjadi peningkatan sebesar 33 persen dibandingkan kuartal II-2020. Dari Rp 2,77 triliun di kuartal II-2020 menjadi Rp 3,68 triliun di kuartal III-2020.

Merdeka.com

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Nilai Tebus

Nilai tebus yang dibayarkan perusahaan asuransi juga mengalami peningkatan sebesar 9 persen tahun ini dibandingkan tahun lalu. Dari Rp 61,9 triliun pada kuartal III-2019 menjadi Rp 67,45 triliun di kuartal III-2020.

Secara per kuartal tahun 2020 juga mengalami peningkatan sebesar 23,5 persen. Dari Rp 20,24 triliun di kuartal II menjadi Rp 25,2 triliun di kuartal III.

Simon menilai peningkatan klaim ini dipicu pemegang polis yang membutuhkan dana tunai. Khususnya selama masa pandemi saat terjadi kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

"AAJI menilai peningkatan klaim ini karena banyak masyarakat yang membutuhkan kebutuhan cash dan khususnya pada periode PSBB," kata dia mengakhiri.