Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan telah menyelesaikan rapat perdananya sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim, menggantikan posisi Edhy Prabowo yang jadi tersangka KPK akibat kasus korupsi benih lobster (benur).
Seusai rapat, Luhut mengatakan, ia akan melakukan koordinasi dengan para pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) agar tak ada program kebijakan yang terhenti.
"Tadi saya rapat pertama dengan semua eselon I untuk melihat jangan ada pekerjaan yang terhenti semua prosesnya," kata Luhut di Gedung Mina Bahari I, Jakarta, Jumat (27/11/2020).
Advertisement
Salah satu pembahasan dalam rapat tersebut terkait izin ekspor benih lobster atau benur. Menurut dia, sebenarnya tidak ada yang salah terkait kebijakan tersebut.
"Tadi kita evaluasi sebentar mengenai benih lobster. Jadi kalau dari aturan yang ada yang dibuat Peraturan Menteri (KKP) yang dibuat tidak ada yang salah. Semua itu dinikmati oleh rakyat mengenai program ini," ujar Luhut.
Namun, KKP disebutnya tengah mengevaluasi mekanisme dari kebijakan izin ekspor benur. Sehingga untuk sementara kegiatannya dihentikan beberapa waktu, dan buka potensi akan dilanjutkan seusai evaluasi.
"Sementara yang salah tadi adalah monopoli seperti pengangkutan soal ekspor benur, itu yang tidak boleh terjadi. Kalau sudah bagus kita lihat, baru teruskan. Karena sekali lagi itu memberikan manfaat ke nelayan di pesisir selatan, dimana di situ juga harus diperhatikan siklusnya," tuturnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Luhut Rapat Perdana Jadi Menteri KKP, Bahas Soal Benih Lobster
Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan sore tadi memimpin rapat tingkat eselon 1 di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Dalam rapat tersebut sempat membahas terkait perizinan ekspor benih lobster.
"Tadi kita evaluasi sebentar mengenai lobster," kata Luhut di Jakarta, Jumat (27/11/2020).
Luhut menurutkan kebijakan perizinan ekspor benih lobster sudah memiliki regulasi dalam bentuk Peraturan Menteri. Dilihat dari ketentuan ini menurutnya tidak ada yang salah.
"Jadi kalau dari aturan yang ada, Permen yang dibuat tidak ada yang salah," kata Luhut.
Setelah dilakukan pengecekan, kebijakan ini pun telah dimanfaatkan banyak masyarakat. Sehingga dia menilai tidak ada yang salah.
"Jadi sudah kita cek tadi, tadi saya tanya Pak Sekjen, semua itu dinikmati oleh rakyat mengenai program ini. Tidak ada yang salah," tutur Luhut.
Hanya saja, ada mekanisme dalam regulasi ini yang sedang dievaluasi sehingga kebijakan tersebut perlu dihentikan sementara waktu. Hasil evaluasi tersebut nanti akan menjadi penentu kebijakan tersebut dilanjutkan atau sebaliknya.
"Setelah nanti evaluasi kita akan lanjutkan lagi kalau memang bisa dilanjutkan," kata Luhut.
Sementara itu hal yang tak boleh dilakukan yakni melakukan proses monopoli. Proses evaluasi pun akan dilakukan dalam sepekan.
"Pak Sekjen dengan tim sedang evaluasi, nanti di minggu depan dilaporkan ke saya," pungkas Luhut.
Advertisement