Sukses

Kementan Apresiasi Penyerapan Ayam Potong oleh Perusahaan Pembibit

Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) memberikan apresiasi terhadap capaian penyerapan ayam potong (livebird) kepada perusahaan pembibit ayam ras.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) memberikan apresiasi terhadap capaian penyerapan ayam potong (livebird) kepada perusahaan pembibit ayam ras. Lantaran, hasil realisasi serapan livebrid (LB) dari peternak UMKM berdasarkan target kumulatif pada periode 18 Oktober sampai 21 November 2020 telah mencapai 91% atau sebanyak 25.814.127 ekor.

Sementara, target penyerapan LB yang ditetapkan oleh pemerintah adalah sebanyak 28.366.837 ekor. Artinya penyerapan LB mengalami surplus dan hal ini cukup menggembirakan karena dari 45 perusahaan yang berkomitmen untuk melakukan penyerapan LB, lebih dari 50% telah melaksanakannya.

“Kebijakan ini diharapkan dapat mengatasi polemik over stock LB di peternak UMKM," kata Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Nasrullah.

Ia mengatakan, surplus penyerapan LB ini sesuai dengan upaya Ditjen PKH yang terus melakukan stabilisasi perunggasan dengan menghimbau perusahaan pembibit menyerap LB di tingkat peternak UMKM. Terlebih, pada masa pandemi covid-19 yang penuh tantangan.

"Di tengah pandemi covid-19 ini, kami terus berusaha mengambil langkah-langkah yang inovatif demi menjaga peternak mandiri dan juga memastikan pendistribusian daging ayam aman hingga ke masyarakat," imbuh Nasrullah.

Ia menjelaskan, ada beberapa langkah dan kebijakan yang diambil oleh Ditjen PKH Kementan dalam upaya melakukan stabilisasi perunggasan. Selain dengan kebijakan penyerapan LB, pemerintah juga mengendalikan produksi DOC FS melalui afkir dini PS umur lebih dari 50 minggu.

Per 23 November 2020, tercatat pelaksanaan afkir dini PS betina berumur lebih dari 50 minggu di Pulau Jawa telah terealisasi sebanyak 3.750.001 ekor atau 94,66% dari target. Sementara, pelaksanaan afkir dini PS jantan telah terealisasi sebesar 102,16% atau sebanyak 344.189 ekor.

"Untuk Pulau Jawa sendiri, target afkir dini untuk betina adalah sebanyak 3.961.636 ekor dan jantan sebanyak 336.899 ekor," ungkap Nasrullah.

Adapun, afkir dini untuk wilayah luar Pulau Jawa dari target betina sebanyak 1.000.000 ekor telah terealisasi sebanyak 962.055 ekor atau 96,21% dan afkir jantan dari target sebanyak 88.077 ekor realisasi sebanyak 86.506 ekor atau sebesar 98,22%.

Dari total 12 perusahaan di luar Pulau Jawa, mayoritas sudah berkomitmen melaksanakan afkir dini. Hanya 2 perusahaan yang belum melakukan realisasi.

Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak, Sugiono mengatakan, dalam melaksanakan kebijakan pengawasan afkir dini PS, pemerintah dibantu oleh beberapa lembaga lainnya. Misalnya, Tim Ditjen PKH, UPT Lingkup Ditjen PKH seluruh Indonesia, Organisasi Perangkat Daerah tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota terkait, Satgas Pangan POLRI, asosiasi perunggasan dan cross monitoring antar perusahaan pembibit.

Sugiono menerangkan, perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan dan kewenangan Ditjen PKH Kementan.

Kebijakan-kebijakan pemerintah dalam menjaga stabilitas perunggasan ini sesuai dengan arahan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Menteri SYL dalam kesempatan beberapa waktu lalu menegaskan bahwa saat ini pemerintah tengah membenahi sektor perunggasan nasional demi meningkatkan kesejahteraan peternak rakyat. Salah satunya dengan stabilisasi perunggasan.

Oleh karena itu, ia mengungkapkan pemerintah juga mengharapkan masukan, usulan, saran, kritik dan bantuan pengawasan dari masyarakat agar semua kebijakan yang dikeluarkan dapat dilaksanakan dengan baik sehingga target stabilisasi perunggasan dapat tercapai.

“Kami upayakan stabilitas perunggasan nasional ini utamanya untuk kesejahteraan peternak. Pemerintah juga akan mendengarkan usulan berbagai pihak," tutur Menteri SYL.

 

(*)