Sukses

Soal Sekolah Tatap Muka, Ini Penjelasan Mendikbud Nadiem

Kebijakan pembelajaran tatap muka baru akan dilakukan mulai pada Januari 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim berkesempatan memberikan pelajaran kepada siswa-siswi Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) dalam acara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Mengajar 2020. Dalam kesempatan itu dirinya dicecer berbagai macam pertanyaan dari para siswa-siswi.

Salah satunya datang dari siswa sekolah dasar. Dia mempertanyakan kepada Nadiem Makariem kapan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka bisa mulai dilakukan kembali. Mengingat, sudah hampir berbulan-bulan proses belajar mengajar dilakukan secara daring.

Merespon pertanyaan itu, Mantan Bos Gojek itu mengatakan kebijakan pembelajaran tatap muka memang baru akan dilakukan mulai pada Januari 2021. Namun dengan catatan, harus seizin pemerintah daerah masing-masing. Karena merekalah yang bertanggung jawab sekaligus mengetahui daerah mana yang aman untuk melakukan pembelajaran tatap muka dan tidak.

"Ini mulai Januari semester berikutnya. Namun belum tentu adik-adik akan kembali sekolah karena kalau pemerintah daerah belum siap ya udah maka berarti mereka belum siap," kata dia dalam acara Kemenkeu Mengajar 5, Senin (30/11).

Dia menambahkan, keputusan diperbolehkan atau tidaknya kegiatan belajar mengajar tatap muka juga harus seizin Bupati maupun Walikota setempat. Kemudian juga tergantung dari Kepala Sekolah dan orang tua murid.

"Nanti boleh nggak sekolah dibuka, jadi orang tua harus oke, kepala sekolah oke, Bupati Walikota oke, itu harus mengijinkan," katanya.

Nadiem melanjutkan, kegiatan belajar-mengajar tatap muka nantinya juga bakal berbeda dengan kondisi normal sebelumnya. Karena sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri satu kelas hanya diperbolehkan sebanyak 18 orang saja.

"Harus rotasi ada yang masuk pagi ada yang masuk sore karena boleh cuma 18 yang tatap muka," katanya.

Dia juga mengingatkan, ketika diperbolehkan pembelajaran tatap muka maka seluruh aktivitas kegiatan di sekolah akan dibatasi. Seperti misalnya aktivitas di kantin, kegiatan ekstrakurikuler, dan berkumpul di taman-taman tidak diizinkan.

"Bolehnya masuk sekolah, pulang sekolah. Kenapa karena risiko virus Corona itu masih ada ini masih berbahaya mohon disadari jadi adik-adik tetap harus pakai masker nggak boleh saling nyentuh-nyentuh jaga jarak," jelas dia.

"Bukan hanya kesehatan adik-adik tapi kesehatan orang tua kakek-nenek yang rentan mungkin adik-adik bisa cepet sembuh dari Covid-19 tapi bayangin nyawa-nyawa orang tua adik-adik nyawa kakek nenek adik-adik jadi itu harus dipikirin," sambung dia.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

PGRI Dukung Rencana Pembelajaran Tatap Muka pada Januari 2021

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Prof Unifah Rosyidi mengatakan pihaknya mendukung rencana pembelajaran tatap muka pada Januari 2021.

"Menghadapi rencana pembelajaran tatap muka di sekolah pada Januari 2020, yang berdasarkan kajian dan diskusi dengan para pengurus, maka PGRI mendukung kebijakan ini," ujar Unifah pada peringatan Hari Ulang Tahun PGRI ke-75 di Jakarta, Sabtu (28/11/2020).

Meski demikian, dia mengingatkan pembelajaran tatap muka tersebut dengan meningkatkan sikap kehati-hatian yang sangat tinggi dan mempertimbangkan keselamatan siswa, guru, dan warga sekolah.

"PGRI juga terbuka untuk mendiskusikan hal ini dengan para ahli kesehatan dan ahli lainnya yang relevan dengan pendidikan," kata dia seperti dikutip Antara.

Unifah juga mengapresiasi langkah yang dilakukan Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja yang melakukan tes usap massal pada para tenaga pendidik dan juga menyiapkan lokasi untuk isolasi mandiri secara besar-besaran.

Ia berharap para kepala daerah yang lain dapat mencontoh hal tersebut sebelum memutuskan untuk melakukan pembelajaran tatap muka pada Januari 2021.

Sebelumnya, Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Pemerintah pusat memberikan penguatan peran pemerintah daerah/kantor wilayah (kanwil)/ kantor Kementerian Agama (Kemenag) sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka tersebut berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021 pada bulan Januari 2021.

3 dari 3 halaman

Infografis Protokol Kesehatan