Liputan6.com, Jakarta - Komisi VI DPR RI melaporkan utang klaim PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang jatuh tempo hingga Oktober 2020 tembus Rp 19,3 triliun. Jumlah itu meningkat dari catatan sebelumnya pada akhir September 2020 yang sebesar Rp 19,1 triliun.
"Pada 31 Oktober (2020) total utang klaim PT Asuransi Jiwasraya yang mayoritas delay payment merupakan peserta asuransi tradisional mencapai Rp 19,3 triliun. Terdiri dari nasabah tradisional, ritel, korporasi, dan saving plan," kata Ketua Panja Jiwasraya Komisi VI Aria Bima saat menggelar rapat bersama Menteri BUMN, Senin (30/11/2020).
Baca Juga
Aria memaparkan, posisi liabilitas Jiwasraya pada 31 Oktober 2020 berada di angka Rp 37,12 triliun untuk polis tradisional. Sementara liabilitas polis saving plan Jiwasraya mencapai Rp 16,8 triliun, dengan aset hanya sebesar Rp 15,4 triliun.
Advertisement
"Nilai aset turun terus dari Rp 32 triliun di 2018 menjadi Rp 18 triliun di 2019. Dengan mayoritas aset tidak likuid dan berkualitas buruk," ujar Aria.
Ekuitas Jiwasraya pun berada di posisi negatif Rp 38,5 triliun. Kondisi tersebut membuat posisi utang klaim jatuh tempo Jiwasraya telah menyentuh Rp 19,3 triliun dan belum terbayar hingga Oktober 2020.
"Sehingga masalah ini perlu diselesaikan sebelum nominal defisit membengkak. Sampai sekarang risk based capital Jiwasraya mencapai minus 1.050 persen, yang harusnya batas minimal aturan OJK sebesar 120 persen," tutur Aria.
Menurut Panja Komisi VI DPR RI, total nasabah Jiwasraya hingga akhir Oktober 2020 mencapai 2,59 juta orang.
"Jumlah nasabah per 31 Oktober 2020 mencapai 2,59 juta orang. Yang merupakan nasabah ritel 308.861 orang, pensiunan dan korporasi 2,26 juta orang, dan bank insurance 17.459 orang," beber Aria.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Skema Penyelesaian Kasus Jiwasraya Dinilai Sudah Tepat
Sebelumnya, Langkah penyelamatan polis Jiwasraya yang diambil Pemerintah sudah tepat. Langkah tersebut dinilai sangat tepat karena skema yang dipilih adalah restrukturisasi polis dan 'bail in' dengan PMN Rp 22 triliun.
Ini karena dana PMN tadi akan diputar lebih dulu oleh IFG untuk mendirikan dan mengoperasikan IFG Life. Dengam begitu, selain memastikan penyelesaian masapah Jiwasraya, apa yang dilakukan pemerintah juga demi mencegah dampak ekonomi yang terlalu besar.
"IFG Life yang merupakan 'juru selamat' Jiwasraya melalui pembentukan holding asuransi dan penjaminan. Yang dilakukan oleh pemerintah adalah mencegah dampak ekonomi yang terlalu besar. Skema bail in merupakan hal yang wajar dilakukan mengingat 100 persen saham Jiwasraya dan BPUI dimiliki oleh negara," kata Pengamat Asuransi Azuarini Diah kepada wartawan, Kamis (26/11/2020).
Jadi bisnis bisa bergerak, sambil jalan IFG Life punya waktu untuk mencicil utang klaim dari nasabah Jiwasraya yang polisnya sudah dipindah ke IFG Life.
"Jadi Sebagai penyelamat Jiwasraya, IFG Life diharapkan mempunyai tata kelola serta sinergi yang kolaboratif bagi ekosistem perasuransian, penjaminan yang kuat dan terpercaya," tambahnya.
Di samping itu, kata dia, IFG Life berpotensi jadi perusahaan asuransi Jiwa terbesar di Indonesia.
"Dengan Dukungan dari konsesi bisnis dari pemerintah dan konsesi bisnis lainnya, lalu PMN untuk menutupi gap ekuitas dari transfer portofolio JS, maka diharapkan IFG life akan menjadi perusahaan asuransi besar di Indonesia dan mungkin saja bisa Go International," pungkasnya.
Hanya saja, dia menggarisbawahi, besarnya IFG Life dengan babannya terhadap kasus Jiwasraya, sangat tergantung pada pulihnya ekonomi Indonesia pasca dihempas badai pandemi Covid-19. Selain itu, kesuksesan IFG Life juga dipengaruhi konsistensi strategi dan model bisnisnnya.
Advertisement