Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah melakukan revisi atas kebijakan cuti bersama 2020. Perubahan cuti bersama ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh 3 menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB bernomor 744/2020, 05/2020, 06/2020. SKB ini berlaku mulai 1 Desember 2020.
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Wahyu Atmaji menjelaskan, SKB perubahan cuti bersama ini menghapus pengganti cuti bersama Idul Fitri 1441 H yang sedianya jatuh pada 28 hingga 31 Desember 2020. Sedangkan cuti bersama Hari Raya Natal yang jatuh pada Kamis, 24 Desember 2020 masih tetap.
"Dalam SKB perubahan keempat tersebut, pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 H hanya menjadi satu hari, yaitu pada Kamis, 31 Desember 2020," jelas Atmaji dalam keterangan tertulis, Kamis (3/12/2020).
Advertisement
Atmaji menjelaskan, setelah SKB ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS.
"Dengan diberlakukannya Keppres tersebut, maka cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan bagi PNS," ujar Atmaji.
Adapun dalam keputusan cuti bersama oleh 3 menteri, tanggal merah pada akhir 2020 hanya menjadi 2 hari, dari yang sebelumnya 5 hari.
Menurut Atmaji, pengurangan cuti bersama ini dimaksudkan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang hingga kini tak kunjung usai.
"Maksud dari pengurangan cuti bersama ini adalah untuk mencegah adanya lonjakan positif Covid-19. Untuk itu, apabila tidak memiliki kepentingan mendesak, diharapkan para PNS, keluarga dan masyarakat tidak berpergian agar tidak tertular Covid-19 dan menciptakan klaster baru," imbuhnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Jokowi Minta Libur Panjang Akhir Tahun Dikurangi, Ini Kata Sri Mulyani
Sebelumnya, Pemerintah telah melakukan revisi atas kebijakan cuti bersama 2020. Perubahan cuti bersama ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh 3 menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB bernomor 744/2020, 05/2020, 06/2020. SKB ini berlaku mulai 1 Desember 2020.
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Wahyu Atmaji menjelaskan, SKB perubahan cuti bersama ini menghapus pengganti cuti bersama Idul Fitri 1441 H yang sedianya jatuh pada 28 hingga 31 Desember 2020. Sedangkan cuti bersama Hari Raya Natal yang jatuh pada Kamis, 24 Desember 2020 masih tetap.
"Dalam SKB perubahan keempat tersebut, pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 H hanya menjadi satu hari, yaitu pada Kamis, 31 Desember 2020," jelas Atmaji dalam keterangan tertulis, Kamis (3/12/2020).
Atmaji menjelaskan, setelah SKB ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS.
"Dengan diberlakukannya Keppres tersebut, maka cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan bagi PNS," ujar Atmaji.
Adapun dalam keputusan cuti bersama oleh 3 menteri, tanggal merah pada akhir 2020 hanya menjadi 2 hari, dari yang sebelumnya 5 hari.
Menurut Atmaji, pengurangan cuti bersama ini dimaksudkan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang hingga kini tak kunjung usai.
"Maksud dari pengurangan cuti bersama ini adalah untuk mencegah adanya lonjakan positif Covid-19. Untuk itu, apabila tidak memiliki kepentingan mendesak, diharapkan para PNS, keluarga dan masyarakat tidak berpergian agar tidak tertular Covid-19 dan menciptakan klaster baru," imbuhnya.
Advertisement