Sukses

Perumnas Sudah Rugi Sejak 2019, Simak Penjelasannya

Perumnas menjadi salah satu BUMN yang tengah menjadi sorotan dalam belakangan ini.

Liputan6.com, Jakarta - Perumnas menjadi salah satu BUMN yang tengah menjadi sorotan dalam belakangan ini. Kinerjanya yang memburuk memicu Menteri BUMN Erick Thohir angkat suara di depan Komisi VI DPR RI.

Lalu, bagaimana kondisi perusahaan sebenarnya? Dikutip dari penjelasan Perumnas kepada Liputan6.com, Kamis (3/12/2020), Perseron tercatat merugi Rp 408 miliar sepanjang 2019. Angka ini turun drastis 233 persen jika dibandingkan 2018 yang kala itu masih untung Rp 306 miliar.

Sementara itu, liabilitas dan ekuitas Perumnas di 2019 tercatat Rp 10,3 triliun, jumlah ini naik tipis jika dibandingkan 2018 yang saat itu Rp 10 triliun.

Dari sisi aset, Perumnas sebenarnya mengalami kenaikan sepanjang 2019, yaitu menjadi Rp 10,3 triliun. Di sisi lain, aset Perumnas di 2018 tercatat Rp 10 triliun. Aset 2019 ini terdiri dari aset lancar Rp 9,6 triliun dan aset tidak lancar Rp 747 miliar.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Profil Perumnas: BUMN Bentukan Soeharto yang Kini Terlilit Utang

Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas) tengah jadi sorotan setelah mendapat teguran dari Menteri BUMN Erick Thohir. Perusahaan pelat merah ini dinilai berpotensi jadi Jiwasraya baru akibat terlilit masalah keuangan gara-gara banyak berutang.

Perumnas sendiri telah melalui perjalanan panjang sejak didirikan pertama kali oleh Presiden Soeharto sekitar 46 tahun silam. Mengutip laman resmi perumnas.co.id, Rabu (2/12/2020), BUMN ini didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1974.

Perumnas telah beberapa kali bertranformasi, yakni melalui PP Nomor 12 Tahun 1988, dan disempurnakan melalui PP Nomor 15 Tahun 2005 tanggal 10 Mei 2004.

Adapun maksud pendirian Perumnas adalah sebagai solusi pemerintah dalam menyediakan perumahan yang layak huni bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.

Sebagai BUMN pengembang dengan jangkauan usaha nasional, Perumnas mempunyai 7 wilayah usaha hingga Regional Rusunawa (rumah susun sederhana sewa). Perumnas juga telah merintis beberapa pemukiman skala besar hingga menjadi kota baru. Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek) jadi salah satu contoh, yang kini berkembang pesat sebagai kawasan strategis penyangga ibukota.

Perumnas memulai sejarahnya pada kurun waktu 1974-1985 dengan merintis pembangunan kota baru tersebut. Satu dasawarsa setelahnya pada 1985-1995, Perumnas menciptakan kawasan dengan konsep lowrise.

Sementara pada 1995-2005, Perumnas lanjut meningkatkan kapasitas hunian di kota besar Indonesia melalui konsep bangunan bertingkat (highrise). Pada rentang waktu 2005-2010, Perumnas turut mendukung program 1.000 tower yang dikeluarkan pada era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Dukungan terhadap program 1.000 tower dilanjutkan hingga 2015 dengan memperkuat penyangga kota dan menyasar kawasan industri. Sedangkan 5 tahun berselang pada 2015-2020, Perumnas mengusung program National Housing and Urban Corporation dengan menyatukan hunian bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah (MBR) lewat konsep terintegrasi.

Sejak 2019, Perumnas mulai mendulang banyak kerugian hingga memiliki utang jatuh tempo dalam jumlah tak sedikit. Pada waktu tersebut, Perumnas tercatat merugi Rp 408 miliar

Nasib sial terus berlanjut pada 2020 ini. Pandemi Covid-19 membuat angka penjualan perumahan milik Perumnas jeblok hingga Rp 254 miliar pada kuartal I 2020 dibanding periode serupa tahun sebelumnya.

Kondisi ini membuat Perumnas harus mengajukan dana talangan sebesar Rp 650 miliar kepada pemerintah. Utang tersebut usul digunakan untuk membayar Medium Term Note (MTN) perusahaan yang akan jatuh tempo.

Tak heran, Erick Thohir lantas menegur Perumnas saat menggelar rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, Senin 30 November 2020 lalu. Sebab, ia tak ingin kasus klaim utang Jiwasraya yang menggunung kembali terulang.

"Saya tidak mau Perumnas jadi Jiwasraya yang baru karena selalu nombok. Hanya andalkan utang," tegas Erick Thohir.