Sukses

Kementerian Lembaga Kini Bisa Kelola Piutang di Bawah Rp 8 Juta

Kemenkeu menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian/Lembaga (K/L

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 163/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian/Lembaga (K/L), Bendahara Umum Negara (BUN) dan Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Isa Rachmatarwata mengatakan, melalui PMK anyar ini, DJKN berkeinginan untuk melakukan transformasi terhadap tata kelola piutang negara. Tercatat saat ini, ada 59.514 Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) dengan outstanding sejumlah Rp75,3 triliun.

"Adanya PMK163 ini, sebetulnya kita ingin tata isu piutang untuk menjadi lebih baik lagi," terangnya dalam webinar Transformasi Penanganan Piutang Negara, Jumat (4/12/2020).

Terlebih, kata Isa, ruang lingkup PMK 163/2020 juga meliputi Pengelolaan Piutang Negara pada K/L, yaitu kegiatan penatausahaan, penagihan, penyerahandan pengurusan oleh PUPN, penyelesaian, serta pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pertanggungjawaban. Maka, diharapkan peran serta K/L dapat lebih optimal dalam penyelesaian persoalan utang mulai PMK berlaku .

"Karena sebagai pemilik piutang, K/L lebih mengenali seluk-beluk histori piutang yang ada. Sehingga dapat lebih efektif mengejar penyelesaian piutang oleh debitur," jelas dia.

Oleh karena itu, DJKN memberikan batasan terkait kriteria piutang negara yang dapat diserahkan pengurusannya oleh K/L kepada PUPN.

"Kini, K/L mempunyai kewenangan untuk mengelola piutang negara yang besarannya di bawah Rp 8 juta, tidak memiliki barang jaminan, tidak ada dokumen yang membuktikan adanya dan besarnya piutang, serta piutang yang sengketa di Pengadilan Negeri, dan piutang yang dikembalikan atau ditolak oleh PUPN," imbuh dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Upaya Terobosan

Beberapa terobosan dapat diupayakan oleh K/L terkait penagihan piutang negara, antara lain restrukturisasi, kerjasama penagihan, parate eksekusi, crash program, gugatan ke Pengadilan Negeri, dan penghentian layanan.

Nantinya seluruh upaya ini akan didampingi oleh Kementerian Keuangan dan DJKN dengan dukungan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kepada K/L, serta rekonsiliasi data secara rutin.

"Dengan diterbitkannya PMK 163/2020, DJKN turut bermaksud untuk meningkatkan kinerja PUPN dalam mengurus piutang negara yang memiliki jumlah signifikan, dengan memaksimalkan berbagai upaya dalam pendekatan eksekusi ataupun non-eksekusi yang menjadi tugas dan kewenangan PUPN," tukasnya.

Merdeka.com