Sukses

KPPU Rotasi Jabatan Ketua dan Wakil Ketua, Diumumkan 15 Desember 2020

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Ketua dan Wakil Ketua KPPU dipilih dari dan oleh anggota komisi dengan masa jabatan dalam periode tertentu.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan mengumumkan Ketua dan Wakil Ketua Komisi pada masa kepemimpinan baru sebagai bagian dari rotasi kepengurusan lembaga independen tersebut.

Kepala Bagian Kerja sama Luar Negeri Biro Humas dan Hukum KPPU Deswin Nur mengatakan, pemilihan nama-nama anggota komisioner yang akan menjabat ketua dan wakil ketua sudah berjalan dan tinggal menunggu waktu pengumuman resmi.

"Pemilihannya sudah berjalan, siapa yang akan memimpin kami sudah tahu, tetapi belum bisa diumumkan secara resmi. Nanti akan diumumkan tanggal 15 Desember," kata Deswin dikutip dari Antara, Jumat (4/12/2020). 

Deswin menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Ketua dan Wakil Ketua Komisi dipilih dari dan oleh anggota komisi dengan masa jabatan dalam periode tertentu.

Saat ini Anggota Komisioner KPPU-RI periode 2018-2023 yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden berjumlah sembilan orang yakni:

- M Afif Hasbullah

- Chandra Setiawan

- Dinni Melanie

- Guntur Saragih

- Harry Agustanto

- Kodrat Wibowo

- Kurnia Toha

- Ukay Karyadi

- Yudi Hidayat.

"Sebagaimana saat ini ada sembilan komisioner, nanti dari mereka akan melakukan rapat pemilihan internal untuk menentukan siapa yang akan menjadi ketua dan wakil ketua komisi," kata Deswin.

Nantinya Ketua dan Wakil Ketua Komisi terpilih akan menjabat mulai 16 Desember 2020--27 April 2023. Ada pun Ketua dan Wakil Ketua KPPU periode sebelumnya 2018--2020 dijabat oleh Kurnia Toha dan Ukay Karyadi.

Sebagaimana diketahui KPPU merupakan lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU bertanggungjawab kepada Presiden.

Komisioner KPPU berjumlah sembilan orang yang diangkat oleh Presiden berdasarkan hasil pertimbangan DPR RI.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

KPPU Endus Dugaan Monopoli di Kegiatan Ekspor Benih Lobster

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mensinyalir praktik monopoli dalam kegiatan logistik usaha ekspor benih lobster. Bisnis jasa pengiriman benih lobster ini ditengarai hanya terkonsentrasi pada satu perusahaan saja.

"Jadi ini bukan masalah benihnya, tapi ada di persoalan logistiknya, forwarding-nya. KPPU melihat ada potensi indikasi persaingan usaha tidak sehat. Di mana ada kegiatan yang membuat jasa untuk pengiriman itu terkonsentrasi pada satu pihak tertentu saja," ujar Komisioner KPPU Guntur Saragih dalam video confrence terkait Rekomendasi KPPU Atas Kebijakan Ekspor Benih Lobster, Kamis (12/11/2020).

Guntur mengungkapkan, praktik monopoli dalam usaha logistik itu di duga sengaja dilakukan untuk membuat pola kegiatan bisnis menjadi tidak efektif. Mengingat letak perusahaan logistik itu ada di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang.

Sedangkan, saat ini eksportir lobster tersebar di beberapa provinsi seperti Nusa Tenggara Barat (NTB), Bali, dan Sumatera. Akibatnya pengusaha benih lobster akan menanggung biaya logistik tinggi setiap kali melakukan pengiriman benih lobster ekspor.

"Bisa dibayangkan berapa ongkos yang harus di keluarkan oleh pelaku usaha. Jika barang ada di NTB kemudian harus dikirim lewat Jakarta. Dan ini kan berhubungan dengan penanganan benda hidup memerlukan waktu pengiriman yang cepat," paparnya.

Adapun, saat ini KPPU terus berupaya untuk menyelesaikan tahap penelitian lebih lanjut untuk mengumpulkan sejumlah alat bukti. Sehingga, pihaknya enggan untuk menyebutkan perusahaan mana yang melakukan tindakan monopoli tersebut.

Kendati demikian, pihanya terus berupaya agar terwujudnya persaingan usaha sehat dalam bisnis pengiriman lobster sehat. "Kami ingin menyampaikan kepada pelaku usaha bahwasanya untuk melakukan ekspor silahkan memilih berdasarkan daya saingnya," tegasnya.