Sukses

BEI Terbitkan Pedoman Perdagangan Saham Selama Pandemi

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengeluarkan ketentuan mengenai pelaksanaan perdagangan saham

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengeluarkan ketentuan mengenai pelaksanaan perdagangan saham selama pandemi Covid-19.

Ketentuan ini tercantum dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00109/BEI/12-2020 tentang Perubahan Peraturan Nomor IIA tentang Perdagangan Ekek Bersifat Ekuitas.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo mengatakan, otoritas bursa selama ini masih belum memiliki pedoman perdagangan yang merupakan turunan peraturan IIA.

"Dalam hal ini, pedoman ini merupakan pedoman perdagangan dalam keadaan normal (bukan saat pandemi)," kata Laksono dalam pesan tertulisnya, Jumat (4/12/2020).

"Saat ini, sampai dengan pengumuman berikutnya, masih akan berlaku jam perdagangan, auto reject dan lain-lain selama periode masa pandemi. Jadi tidak ada perubahan dulu sampai waktu yg akan ditetapkan kemudian dan pastinya akan diumumkan kemudian," tegasnya.

Adapun Surat Keputusan BEI ini dikeluarkan untuk memberikan pedoman berupa penjelasan mengenai mekanisme perdagangan, tata cara perdagangan, serta penjelasan-penjelasan yang terkait dengan pelaksanaan perdagangan di bursa dan wajib dipahami serta dilakukan oleh Anggota Bursa Efek.

Pada keputusan ini disebutkan jam perdagangan di pasar reguler mulai 7 Desember 2020 akan kembali berlaku kurang lebih selama 7 jam. Dimulai dengan sesi pra pembukaan pukul 08.45-08.55.

Sesi I perdagangan saham berlangsung sejak pukul 09.00-11.30. Selang 2 jam setelahnya, sesi II perdagangan dimulai pukul 13.30-14.49. Sesi pra penutupan berlangsung pada pukul 14.50-15.00.

Untuk di pasar tunai, jam perdagangan sesi I berlaku pada pukul 09.00-11.30 . Sementara di pasar negosiasi jam perdagangan sesi I berlangsung pukul 09.00-11.30, dan sesi II pukul 13.30-15.15.

Seluruh waktu perdagangan saham dan tunai tersebut berlaku sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Tertinggi Sepanjang Sejarah, Transaksi Harian Saham BEI Capai Rp 32 T di 30 November 2020

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat rekor jumlah transaksi harian saham pada Senin, 30 November 2020. Transaksi perdagangan saham di pasar reguler sukses tembus Rp 32,01 triliun, dan menjadi rekor tertinggi sepanjang sejarah.

"Kami informasikan bahwa 30 November 2020 BEI mencatat nilai transaksi harian saham di pasar reguler tertinggi sepanjang sejarah transaksi di BEI, yaitu senilai Rp 32,01 triliun dengan total frekuensi 1.685.213 kali," jelas Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo, seperti ditulis Selasa (1/12/2020).

Sebelumnya, BEI pernah mencatat nilai transaksi harian saham di pasar reguler tertinggi pada 25 November 2020, yaitu senilai Rp 16,48 triliun dengan total frekuensi 1.412.553 kali.

Pada 30 November 2020, di pasar negosiasi juga terjadi transaksi senilai Rp 813 triliun. Dimana pada investor asing tercatat melakukan aksi beli sebesar Rp 12,95 triliun dan aksi jual Rp 16,23 triliun.

Sehingga investor asing mencatat aksi jual bersih (net sell) sebesar Rp 3,27 triliun di penghujung bulan lalu.

Kendati demikian, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada penutupan perdagangan awal pekan, Senin (30/11/2020) berakhir melemah di zona merah. Itu setelah indeks terkoreksi -2,95 persen atau turun -170,920 basis point ke level 5.612,415.

IHSG terpantau bergerak dari level tertinggi 5.798 hingga batas bawah pada level 5.563, setelah dibuka di level 5.779 pada Senin kemarin.