Liputan6.com, Jakarta - Tarif Tol Depok-Antarsari Seksi 1 naik mulai 6 Desember 2020 pukul 00.00 WIB. Kenaikan tarif tol yang juga disebut Tol Desari ini antara Rp 500 hingga Rp 1.000.
PT Cipta Waspphutowa, selaku Badan Usaha Jalan Tol ruas Depok Antasari akan menyesuaikan tarif pada jalan tol Desari seksi 1 atau tol Antasari-Brigif mulai 6 Desember 2020 pukul 00.00 WIB.
Baca Juga
Tarif Baru ini berdasarkan Surat keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1640/KTPS/M/2020 tanggal 17 November 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Jalan To Depok Antasari Seksi 1 atau Antasari-Brigif.
Advertisement
Direktur Teknik dan Operasi PT Cipta Wasphhotuwa Widijanto menjelaskan, penyesuaian tarif tol digunakan untuk mempertahankan tingkat pelayanan bagi pengguna jalan tol yang telah dicapai kurun 2 tahun terkini yaitu dengan telah dipenuhinya Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol.
"Selain itu juga untuk meningkatkan respons atas keluhan dan permintaan informasi dari pengguna jalan melalui layanan Sentral Komunikasi yang hendak mengambil pilihan rute perjalanannya," kata Widijanto, dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (5/12/2020).
Perusahan telah melakukan sosialisasi melalui media spanduk dalam rumita toll. Variable Message Sign jaringan Senkom Jalan Tol Desari dan media lainnya lainnya. Selain itu juga telah melakukan Focus group Discussion yang dilaksanakan secara terbuka.
Diharapkan dengan adanya penyesuaian tarif ini mampu meningkatkan pelayanan dan keselamatan berkendara serta menyamanan selama dalam perjalanan.
Berikut ini rincian kenaikan tarif tol tersebut:
- Golongan I dari Rp 7.500 Naik Rp 500 menjadi Rp 8.000
- Golongan II dari Rp 11.500 Naik Rp 500 menjadi Rp 12.000
- Golongan III dari Rp 11.500 Naik Rp 500 menjadi Rp 12.000
- Golongan IV dari Rp 15.000 Naik Rp 1.000 menjadi Rp 16.000
- Golongan V dari Rp 15.000 Naik Rp 1.000 menjadi Rp 16.000.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Tol Simpang Susun Waru-Bandara Juanda Berlakukan Tarif Baru, Ini Besarannya
Sebelumnya, Kepala Departemen SDM dan Humas, PT Citra Margatama Surabaya, Zulkhair membenarkan, pihaknya akan menyesuaikan tarif Jalan Tol simpang susun Waru-Bandara Juanda.Â
"Iya benar. Rincian besaran tarifnya, golongan I Rp 8.500, Golongan II Rp 12.500, Golongan III Rp 12.500 dan Golongan IV Rp 17.000 dan Golongan V Rp 17.000," ujar dia kepada Liputan6.com melalui pesan singkat, Jumat malam, 4 Desember 2020.Â
BACA JUGA
Zulkhair menuturkan, pemberlakuan penyesuaian tarif tol ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 1492/KPTS/M/2020, 14 Oktober 2020, mulai 6 Desember 2020 pukul 00:00 WIB akan diberlakukan penyesuaian tarif tol Simpang Susun Waru – Bandara Juanda yang dikelola oleh PT Citra Margatama Surabaya.Â
"Penyesuaian tarif pada ruas Jalan Tol Simpang Susun Waru – Bandara Juanda dilakukan berdasarkan Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol sebagaimana perubahan terakhir dengan Peraturan Pemerintah nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol," ujar dia.Â
Advertisement