Sukses

Deretan Menteri Jokowi yang Terciduk KPK karena Korupsi

Sejumlah Menteri Jokowi terciduk oleh KPK terkait dugaan korupsi

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menujuk sejumlah menteri untuk membantu mengurus negara untuk periode keduanya. Namun sayangnya, dari sekian menteri yang dipercayai, hingga saat ini ada beberapa yang tertangkap KPK karena dugaan korupsi.

Padahal, Jokowi selalu menggaungkan pentingnya pemberantasan korupsi dan meminta para pejabatnya untuk tidak main-main dengan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

"Hati-hati, korupsi berawal dari hal-hal kecil," kata Jokowi beberapa waktu lalu.

"Pemerintah tidak main-main dalam hal akuntabilitas, pencegahan harus diutamakan. Tata kelola yang baik harus didahulukan, tapi kalau ada yang masih bandel, kalau ada niat untuk korupsi, ada mens rea, maka silakan Bapak/Ibu digigit dengan keras," ucap Jokowi di kesempatan lain.

Ucapan Jokowi tersebut seakan diindahkan sejumlah bawawahannya. Menjelang akhir tahun 2020, setidaknya sudah ada menteri yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terkait dugaan kasus korupsi. 

Parahnya, satu diantaranya diduga korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) bagi masyarakat yang terdampak Covid-19.

Siapa saja? Berikut deretan Menteri Jokowi di Kabinet Indonesia Maju yang terjerat kasus korupsi, dirangkum oleh Liputan6.com, Minggu (6/12/2020).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Edhy Prabowo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan perizinan ekspor benih lobster atau benur tahun anggaran 2020 di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, pada 5 November 2020, diduga terdapat transfer dari rekening Ahmad Bahtiar ke rekening salah satu bank atas nama Ainul Faqih selaku staf khusus istri menteri Edhy Prabowo sebesar Rp 3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy Prabowo, istrinya Iis Rosita Dewi, Syafri, dan Andreu Pribadi Misata.

"Uang itu digunakan untuk belanja barang mewah oleh EP (Edhy Prabowo) dan IRW (Iis Rosita Dewi) di Honolulu, Hawaii, AS pada 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp 750 juta. Uang itu dibelanjakan jam tangan rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy," ujar Nawawi dalam jumpa pers di Gedung KPK, Rabu (25/11/2020).

Selain itu, Nawawi menyebut, sekitar Mei 2020, Edhy Prabowo juga diduga menerima sejumlah uang sebesar USD 100 ribu dari Direktur PT DPP Suharjito melalui Syafri dan Amiril Mukminin.

Selain itu, Syafri dan Andreu pada sekitar bulan Agustus 2020 menerima uang dengan total sebesar Rp 436 juta dari Ainul Faqih.

Selain Menteri Edhy, dalam kasus ini KPK juga menjerat enam tersangka lainnya. Mereka adalah Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo, Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP, dan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

 

3 dari 3 halaman

Juliari P Batubara

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus korupsi bantuan sosial Covid-19.

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkap jika pihaknya telah mendeteksi terkait titik rawan terjadi korupsi selama pelaksanaan program penanganan Pandemi Covid-19, salah satunya pada program bantuan sosial (Bansos).

KPK sudah menetapkan lima orang tersangka. Lima orang tersangka antara lain, tiga orang diduga penerima yakni Mensos Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso sebagai pejabat pembuat komitmen di Kemensos dan Adi Wahyono. Dua orang lainnya sebagai pemberi yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke. Keduanya dari pihak swasta.

"KPK sejak awal sudah menyampaikan daerah-daerah titik rawan yang akan terjadinya korupsi. Salah satunya perlindungan sosial dalam hal ini bantuan sosial maka KPK sudah mendeteksinya dari awal," kata Firli saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (6/12/2020).

Menurut dia, pengungkapan tindak pidana korupsi kali ini terkait pengadaan barang dan jasa yang mana para pejabat negara telah menerima hadiah dari pekerjaan program Bansos tersebut.

"Malam hari ini kita lakukan tangkap tangan ini adalah tindak pidana penerimaan sesuatu terhadap pejabat negara," jelasnya.

Lebih jauh, kata Firli, saat ini pihaknya telah berhasil melakukan penyitaan sejumlah harta dari para pelaku yang diketahui berupaya disembunyikan.

Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam OTT ini, KPK menemukan pecahan mata uang rupiah dan asing. Yakni Rp 11,9 miliar, USD 171,085 dan 23.000 dolar Singapura.

Penahanan Para tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 5 Desember 2020 sampai dengan 24 Desember 2020. MJS ditahan di rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. AIM ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. HS ditahan di Rutan KPK Kavling C1.