Sukses

Menkes Masih Bisa Ubah Daftar Vaksin yang Bakal Digunakan Indonesia

Pemerintah hingga saat ini sudah menetapkan sejumlah vaksin corona Covid-19 yang bakal digunakan untuk vaksinasi masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah hingga saat ini sudah menetapkan sejumlah vaksin corona Covid-19 yang bakal digunakan untuk vaksinasi masyarakat.

Terkait hal ini, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sewaktu-waktu bisa merubah kembali 6 jenis vaksin yang telah ditentukan. Hal itu tertuang dalam Dalam keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/38ca 2020 yang resmi ditetapkan 3 Desember 2020

Dalam poin keempat dalam putusan itu disebutkan bahwa Menteri dapat melakukan perubahan jenis vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU berdasarkan rekomendasi dari Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization).

Serta keputusan tersebut juga memperhatikan pertimbangan Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, jika ada perubahan jenis vaksin yang hendak digunakan.

Adapun isi Diktum KESATU “Menetapkan jenis vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) yang diproduksi oleh PT Bio Farma (Perwcro), AstraZeneca, China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm). Moderna, Pfizer Inc. and BioNTech, dan Sinovac Biotech Ltd., sebagai jenis vaksin COVID-19 yang dapat digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi di Indonesia,” bunyi keputusan Menkes, yang dilansri oleh Liputan6.com, Minggu (6/12/2020).

Demikian pengadaan vaksin itu telah tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengadaan Vaksin Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1229).

Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 79 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengadaan Vaksin dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1266).

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Daftar 6 Vaksin Corona Covid-19 yang Bakal Digunakan Indonesia

Kabar gembira mengenai perkembangan rencana vaksin di Indonesia. Pemerintah hingga saat ini sudah menetapkan sejumlah vaksin corona Covid-19 yang bakal digunakan untuk vaksinasi masyarakat.

Hal ini dipastikan dengan telah ditandatanganinya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/9860/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksin Virus Diesease 2019 (Covid-19).

Dalam keputusan yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto tersebut menetapkan enam jenis vaksin Corona Virus Diesease 2019 (Covid-19) yang dapat digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi di Indonesia.

Keenam vaksin tersebut adalah :

1. Vaksin produksi PT Bio Farma (Persero),

2. Vaksin Astrazeneca,

3. Vaksin China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm),

4. Vaksin Moderna,

5. Vaksin PFizer Inc and BioNTech, dan

6. Sinovac Biotech Ltd.

Keenam vaksin tersebut saat ini masih dalam tahap pelaksanaan uji klinik tahap ketiga atau telah selesai uji klinik tahap ketiga.

Penggunaan vaksin untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 ini hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin edar atau persetujuan penggunaan pada masa darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Selanjutnya, Menteri Kesehatan dapat mengubah jenis vaksin Covid-19 dalam daftar tersebut berdasarkan rekomendasi dari Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional.

Sedangkan pengadaan vaksin untuk vaksinasi program akan dilakukan oleh Menteri Kesehatan. Untuk kebutuhan pelaksanaan vaksinasi mandiri akan dilakukan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Keputusan penggunaan enam vaksin Covid-19 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu pada 3 Desember 2020.