Liputan6.com, Jakarta - Lewat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah memberikan kemudahan bagi nelayan tangkap ikan berupa dokumen yang perlu dibawa saat melaut. Bila sebelumnya harus ada 16 dokumen yang dibawa, kini hanya perlu membawa 3 dokumen saat berlayar.
"Makanya di undang-undang ini hanya ada 3 surat yang perlu dibawa di atas kapal," kata Plt. Dirjen Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Muhammad Zain dalam dialog Serap Aspirasi: Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja Sektor Pertanian, Kelautan & Perikanan, Lombok, NTB, Senin (7/12).
Baca Juga
Tiga dokumen yang wajib dibawa antara lain Surat izin penangkapan ikan, surat izin berlayar dan surat laik operasi (SLO). Dokumen-dokumen ini menjadi pengganti 16 dokumen yang sebelumnya menjadi syarat kapal ikan yang menangkap ikan di laut.
Advertisement
Penyederhanaan tersebut dilakukan untuk mempermudah pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas bisnisnya. Sebab sebelumnya 16 dokumen yang wajib dibawa itu dikeluarkan instansi berbeda dengan masa berlaku yang juga berbeda.
"16 dokumen yang harus ada di kapal dan dikeluarkan dari instansi yang berbeda, masa berlakunya juga berbeda-beda," kata dia.
Akibatnya para pelaku usaha harus bolak-balik mengurus izin. Apalagi salah satu dokumen tersebut ada yang hanya berlaku satu bulan.
Pemerintah pun menyederhanakan perizinan dengan melakukan pengintegrasian. Sehingga bila sudah mendapatkan surat izin berlayar, maka dianggap kapal perikanan tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk melaut.
"Kalau sudah punya surat izin berlayar itu dianggap sudah memenuhi syarat," kata dia.
Bahkan, Zaini menambahkan, kapal tidak boleh lagi dilakukan pemeriksaan di lapangan. "Tidak boleh dilakukan pemeriksaan lagi di lapangan, ini kemudahan yang akan diberikan," sambung dia.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
400 ABK Indonesia Bekerja di Kapal Ikan Bendera AS, Berapa Gajinya?
Plt. Dirjen Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Muhammad Zain mengatakan potensi ABK di perikanan luar negeri sangat besar. Dalam perjalanan dinas beberapa waktu di Amerika Serikat, dia mengaku ada sekitar 300-400 ABK Indonesia yang bekerja di kapal ikan berbendera Amerika.
"Di Amerika ternyata ada sekitar 300-400 ABK," kata Zaini dalam dialog Serap Aspirasi: Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja Sektor Pertanian, Kelautan & Perikanan, Lombok, NTB, Senin (7/12).
Tak hanya di Amerika, ABK Indonesia juga banyak yang bekerja di Spanyol, Eropa. Hal ini menunjukkan tingginya potensi ABK Indonesia bekerja di kapal perikanan luar negeri.
"Artinya ini potensi yang sangat besar dan gajinya cukup bagus," kata Zaini.
Dia menyebutkan upah yang diterima ABK di kapal berbendera Amerika Serikat tersebut bisa menerima upah sebesar USD 1.000-1.700. Upah tersebut pun belum termasuk bonus yang diterima ABK Indonesia.
"Ini belum termasuk bonus," kata dia.
Meski begitu, KKP tidak mengetahui pihak mana yang memberangkatkan para ABK Indonesia tersebut. Sebab, selama ini terkait pemberangkatan awak kapal bukan menjadi kewenangan KKP saja. Melainkan ada keterlibatan Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Perhubungan.
"Selama ini KKP keterlibatannya hanya 5 persen. Sisanya ada di Kementerian Perhubungan dan Kementerian Ketenagakerjaan," kata dia mengakhiri.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.comÂ
Advertisement