Liputan6.com, Jakarta Bank Indonesia (BI) menekankan perlunya menggunakan teknologi paling mutakhir dalam pencetakan uang Rupiah. Hal ini karena uang Rupiah menjadi salah satu simbol negara.
Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim mengungkapkan, BI saat ini menjadikan uang pecahan khusus (UPK) pecahan Rp 75.000 sebagai prototipe untuk pencetakan uang kedepannya.
“Jadi uang UPK 75.000 merupakan prototipe kita kedepan. Di mana penggunaan teknologi, baik dari bahan, dari unsur pengaman maupun desain adalah yang terkini dan tertinggi,” ujar dia dalam BIRAMA - Prospek Ekonomi dan Arah Kebijakan BI 2021, Senin (7/12/2020).
Advertisement
Marlison menambahkan, kualitas uang yang berkualitas baik akan menambah kepercayaan secara internasional, sebab ini menyangkut simbol negara.
“Oleh karena itu harus kita buat yang terbaik dan kemudian dapat diakui dan mendapat kepercayaan dari internasional,” kata dia.
Diketahui, UPK 75 Tahun RI ini dicetak menggunakan durable paper, dengan desain dan unsur pengaman menggunakan teknologi terkini. Inovasi dalam pencetakan tersebut menjadikan UPK 75 Tahun RI semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, namun sulit untuk dipalsukan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kini Penukaran Uang Rp 75.000 Edisi Khusus Bisa di 9.000 Kantor Cabang Bank
Penukaran Uang Rp 75.000 Edisi Khusus Peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia (UPK 75 RI) kini bisa dilakukan di 9 ribu kantor cabang bank. Penukaran dapat dilakukan secara kolektif.
"Bank Indonesia (BI) bersama lebih dari 9.000 (sembilan ribu) kantor cabang bank di seluruh Indonesia melayani penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI," kata Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Onny Widjanarko, Jakarta, Selasa (20/10).
Skema kolektif melalui bank berlaku sejak 1 Oktober 2020. Penukaran tersebut melibatkan bank sebagai agen penghimpun/koordinator pooling pendaftar penukaran Uang Rp 75.000 Edisi Khusus.
"Melalui skema ini, masyarakat yang ingin melakukan penukaran Uang Rp 75.000 Edisi Khusus dapat melakukan pendaftaran melalui Bank Umum terdekat di wilayah masing-masing yang menjadi koordinator penukaran kolektif dan pengambilan Uang Rp 75.000 Edisi Khusus pada bank tempat mendaftar," tutur Onny.
Selain Bank, Bank Indonesia juga membuka kesempatan seluasnya bagi Lembaga, Instansi, Korporasi, dan Organisasi untuk menjadi agen penghimpun/koordinator pooling pendaftar penukaran Uang Rp 75.000 Edisi Khusus melalui skema penukaran kolektif. Mereka dapat mengirimkan email berisi formulir permohonan dan data penukar kepada PIC Penukaran Kolektif Uang Rp 75.000 Edisi Khusus di Kantor BI sesuai wilayahnya masing-masing.
Hal ini dilakukan untuk memperoleh bukti pemesanan penukaran dan melakukan penukaran pada waktu dan tempat yang sesuai dengan bukti pemesanan. Sebagaimana skema penukaran kolektif yang telah berlaku, penduduk Indonesia dewasa yang telah memiliki KTP berhak untuk melakukan penukaran 1 (satu) Uang Rp 75.000 Edisi Khusus.
Penukaran kolektif dilakukan dengan jumlah minimal penukaran 17 (tujuh belas) orang dan tidak ada batasan maksimal. Informasi lengkap beserta dokumen yang dibutuhkan dalam proses penukaran kolektif dapat dilihat pada aplikasi PINTAR.
Advertisement