Sukses

Menaker: Pekerja Tetap Masuk saat Pilkada Berhak Terima Uang Lembur

Menaker Ida Fauziyah telah menerbitkan ketentuan libur pekerja saat Pilkada

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan bagi pekerja/buruh yang bekerja pada hari Pilkada, maka berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, tertanggal 7 Desember 2020.

Surat Edaran itu berbunyi bagi pekerja/buruh yang daerahnya melaksanakan Pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya.

“Begitupun dengan pekerja/buruh yang daerahnya tidak melaksanakan Pilkada dan tetap harus masuk kerja, maka pelaksanaan hak-haknya sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya,” kata Menaker Ida Fauziyah, Selasa (8/12/2020).

Meskipun tidak semua daerah melangsungkan Pilkada, Menaker Ida menegaskan bahwa Hari Libur Nasional juga berlaku bagi daerah yang tidak melaksanakan Pilkada.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menetapkan hari Rabu, tanggal 9 Desember 2020 sebagai Hari Libur Nasional. Ketetapan ini sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

Ia mengingatkan, pekerja/buruh, pengusaha, dan seluruh stakeholder untuk menggunakan hak suaranya dalam Pilkada, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Saat ini kita masih dalam situasi pandemi Covid-19. Selalu patuhi protokol kesehatan secara ketat, agar kita tetap produktif dan aman dari Covid-19,” pungkasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Jokowi Tetapkan Pencoblosan Pilkada 9 Desember 2020 Hari Libur Nasional

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menetapkan hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 pada Rabu 9 Desember 2020, sebagai hari libur nasional. Salah satu pertimbangan pemerintah untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi warga negara menggunakan hak pilihnya.

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020 tentang "Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional".

Keppres itu diteken Jokowi pada Jumat 27 November 2020.

"Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara serentak," demikian bunyi diktum kesatu keppres itu seperti ditampilkan situs Setkab.go.id, Sabtu (28/11/2020).

Sementara diktum kedua menyatakan Keppres Nomor 22 Tahun 2020 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 27 November 2020.

Pilkada 2020 bakal berlangsung di 270 daerah, yang meliputi sembilan pilkada tingkat provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.