Sukses

Resmi, 3 Bank Syariah BUMN Merger Jadi PT Bank Syariah Indonesia

Bank hasil merger akan bergabung secara efektif pada 1 Februari 2021, dengan nama PT Bank Syariah Indonesia Tbk.

Liputan6.com, Jakarta PT Bank BRI Syariah Tbk resmi menyetujui penggabungan merger 3 bank syariah anak usaha BUMN, dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), Selasa 15 Desember 2020.

Bank hasil merger akan bergabung secara efektif pada 1 Februari 2021, dengan nama PT Bank Syariah Indonesia Tbk.

Dilansir dari keterangan resmi, BRIsyariah menggelar RUPSLB sebagai salah satu proses yang harus dilalui dalam proses merger tiga bank umum syariah milik anak perusahaan BUMN.

Kelima mata acara RUPSLB BRIsyariah adalah persetujuan atas penggabungan, persetujuan rancangan penggabungan, persetujuan akta penggabungan, persetujuan perubahan anggaran dasar, dan persetujuan susunan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah Bank Hasil Penggabungan.

Dalam RUPSLB tersebut para pemegang saham BRIS menyepakati penggabungan perusahaan dengan PT Bank BNI Syariah (BNIS) dan PT Bank Syariah Mandiri (BSM).

Kedua perusahaan tersebut telah disepakati untuk digabung ke dalam BRIsyariah, dan akan beroperasi pasca tuntasnya proses merger dan persetujuan merger diperoleh dari regulator dengan nama baru, yakni PT Bank Syariah Indonesia Tbk.

 

2 dari 2 halaman

Jadi 10 Bank Syariah Terbesar di Dunia

RUPSLB turut menyetujui visi Bank Hasil Penggabungan untuk menjadi 10 Bank Syariah terbesar di Dunia.

Penggabungan BRIS, BNIS, dan BSM dilakukan untuk menciptakan bank syariah berskala besar guna meningkatkan penetrasi ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.

Para pemegang saham telah menyepakati, struktur pengurus bank hasil penggabungan akan terdiri dari seorang Direktur Utama, dua Wakil Direktur Utama, dan masing-masing satu Direktur Wholesale & Transaction Banking, Retail Banking, Sales & Distribution, Information Technology & Operations, Risk Management, Compliance & Human Capital, serta Finance & Strategy.

RUPSLB BRIsyariah juga menyepakati penambahan tugas, tanggung jawab, dan fungsi Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk Bank Hasil Penggabungan. Bersamaan dengan itu, disepakati pula aturan mengenai kewenangan, jumlah minimal, dan masa jabatan DPS.

 

Video Terkini