Sukses

Libur Pilkada Tak Mampu Gerakkan Ekonomi di Masa Pandemi

Libur Pilkada serentak tahun ini tak berdampak signifikan terhadap geliat ekonomi.

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia tengah riuh oleh pergelaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 yang jatuh pada hari ini, Kamis (9/12). Pemerintah pun memberlakukan hari libur untuk memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk menggunakan hak suaranya dalam perayaan pesta demokrasi.

Namun, Ekonom sekaligus Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira Adhinegara menilai libur Pilkada serentak tahun ini tak berdampak signifikan terhadap geliat ekonomi. Mengingat pesta demokrasi kali ini masih dihantui oleh penyebaran virus Covid-19.

"Libur Pilkada serentak ini dampaknya tidak besar bagi ekonomi. Apalagi ada kenaikan kasus Covid-19 dalam seminggu terakhir, sehingga orang masih tertahan untuk melakukan kegiatan sosial ekonominya walau libur," keras dia saat dihubungi Merdeka.com, Rabu (9/11).

Bhima mengatakan, keputusan masyarakat untuk lebih memilih tinggal di rumah dalam libur Pilkada tahun ini sangat beralasan. Salah satunya untuk menghindari kerumunan karena berisiko sebagai media penularan virus mematikan asal China itu.

"Kondisi ini berbeda dengan libur Pilkada saat normal. Di mana masyarakat banyak menghabiskan waktu untuk melakukan aktivitas sosial ataupun ekonomi, misalnya berbelanja atau berwisata," terangnya.

Selain itu, Bhima menilai lesuhnya geliat ekonomi pada libur Pilkada serentak kali ini akibat belum membaiknya daya beli masyarakat dampak pandemi Covid-19. Alhasil masyarakat masih menahan tingkat konsumsi.

"Daya beli yang sedang turun ini mengakibatkan konsumsi juga di rem walau ada libur Pilkada. Kan hotel sepi dan mall juga masih sepi. Biasanya penuh saat libur Pilkada kan," tutupnya.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Aturan dari Menaker

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengingatkan para pengusaha agar memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk menggunakan hak suaranya saat Pilkada nanti. Namun demikian, pekerja harus tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, tertanggal 7 Desember 2020. Surat ini ditujukan bagi Para Gubernur di seluruh Indonesia.

"Bagi pekerja atau buruh yang daerahnya melaksanakan Pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja atau buruh dapat menggunakan hak pilihnya," kata Ida Fauziyah dalam keterangannya, Senin (7/12).

Menaker menambahkan, bagi pekerja atau buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara, maka berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Begitupun dengan pekerja atau buruh yang daerahnya tidak melaksanakan Pilkada dan tetap harus masuk kerja, maka pelaksanaan hak-haknya sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya,” ujarnya.

3 dari 3 halaman

Infografis 12 Protokol Kesehatan di TPS Saat Pilkada 2020