Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah diperkirakan membelanjakan dana sebesar Rp 474,89 triliun untuk pemulihan ekonomi nasional sampai akhir tahun 2020. Angka tersebut setara dengan 99,35 persen dari total pagu pendanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditetapkan sebesar Rp 478 triliun.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Eksekutif I Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Raden Pardede.
Raden menjelaskan, Komite Penanganan Covid-19 & PEN dipercaya pemerintah untuk mengelola dana dengan nilai total Rp 576 triliun untuk program PEN dan program kesehatan. Rinciannya sebesar Rp 478 triliun untuk memulihkan perekonomian nasional dan Rp 98 triliun dialokasikan untuk menangani Covid-19.
Advertisement
Menurutnya, sampai 2 Desember 2020, total dana program PEN sudah terserap sebanyak Rp 440 triliun sehingga masih tersisa Rp 38 triliun.
"Diperkirakan sampai akhir Desember ini berdasarkan prognosa teman-teman di lapangan akan bisa mencapai 99,35 persen dari Rp 478 triliun yang bisa dibelanjakan," ujar Raden dikutip Rabu (9/12/2020).
Menurutnya untuk bisa mencapai angka tersebut, Komite tetap memprioritaskan pemanfaatan anggaran untuk perlindungan sosial dan UMKM serta korporasi.
"UMKM dan perlindungan sosial itu yang utama karena memang dari awal kita tahu dampak terbesar Covid ini dirasakan oleh kelompok yang paling rentan yaitu kelompok menengah ke bawah. Jadi pertolongan kepada saudara-saudara kita itu masih tetap menjadi fokus kita karena mereka patut ditolong," tegasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Dana Program Kesehatan dan Insentif Usaha
Sementara, untuk program penanganan kesehatan masyarakat akibat Covid-19 sebesar Rp 98 triliun menurutnya paling maksimal bisa diserap sebanyak Rp 63 triliun.
"Karena sebesar Rp 35 triliun diantaranya akan dibawa ke tahun 2021 dalam rangka pembiayaan vaksin," jelas Raden.
Selain mengelola dua jenis dana program kesehatan dan PEN, Komite juga membantu pelaku usaha untuk mendapatkan insentif fiskal sekitar Rp 120,6 triliun dari Kementerian Keuangan sebagai bentuk keringanan usaha yang terdampak Covid-19.
"Nah yang Rp 120,6 triliun itu bukan belanja tetapi kompensasi. Jadi kalau pengusaha itu mengajukan keringanan pajak dia tidak membayar pajak jadi diperoleh itu, bukan belanja," pungkasnya.
Advertisement