Sukses

Fakta-Fakta Cukai Rokok Naik 12,5 Persen di 2021

Dari sisi kesehatan, kebijakan kenaikan cukai rokok diharapkan dapat mengendalikan konsumsi.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menetapkan kenaikan cukai rokok sebesar 12,5 persen pada 2021. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani indrawati mengungkapkan, alasan menaikkan cukai rokok agar bisa menurunkan prevalensi merokok anak usia 10-18 tahun. Angkanya dari 9,1 persen menjadi 8,4 persen di 2024 sesuai dengan RPJMN.

Selain itu, dengan kenaikan tarif cukai rokok, maka harga rokok menjadi lebih mahal, atau affordability indeks menjadi 13,7 persen hingga 14 persen. "Sehingga semakin tidak dapat terbeli," ujar Menkeu seperti dikutip Jumat (11/12/2020).

Dari sisi kesehatan, kebijakan ini diharapkan dapat mengendalikan konsumsi rokok. Menurunkan prevalensi merokok terutama pada anak anak dan perempuan. Prevalensi merokok secara umum dari 33,8 persen jadi 33,2 persen pada 2021.

Ingin tahu, Liputan6.com merangkum fakta-fakta kenaikan cukai rokok 2021:

1. Berlaku Efektif Februari 2021

Menkeu Sri Mulyani menyampaikan, kebijakan kenaikan cukai rokok ini akan mulai diimplementasikan pada Februari 2021. Alasannya, bea cukai dan industri butuh waktu sekitar 2 bulan untuk melakukan sosialisasi dan implementasi dari kebijakan tersebut.

"Kebijakan cukai hasil tembakau yang saya sampaikan akan berlaku efektif Februari 2021," kata Menkeu.

2. Kenaikan hanya untuk SPM dan SKM

Menkeu mengumumkan, kenaikan cukai hanya berlaku pada sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek mesin (SKM).

"Sementara itu, untuk industri sigaret kretek tangan (SKT), tarif cukainya tidak berubah. Atau dalam hal ini tidak dinaikkan. Artinya kenaikannya 0 persen," katanya.

Hal ini, mempertimbangkan bahwa industri SKT adalah yang memiliki tenaga kerja terbesar dibandingkan yang lainnya.

3. Harga Rokok Makin Mahal

Adapun besaran harga jual eceran di pasaran adalah sesuai dengan kenaikan cukai dari tarif masing-masing kelompok, sebagai berikut:

Sigaret Kretek Mesin (SKM)

- SKM 1 : Kenaikan Rp 125/Batang atau 16,9 persen (Tarif Cukai 2021 Rp 865/Batang)

- SKM IIA : Rp 65/Batang atau 13,8 persen (Tarif Cukai 2021 Rp 535/Batang)

- SKM IIIB : Rp 70/Batang atau 15,4 persen (Tarif Cukai 2021 Rp 525/Batang)

Sigaret Putih Mesin (SPM)

- SPM I : Rp 145/Batang atau 18,4 persen (Tarif Cukai 2021 Rp 935/Batang)

- SPM II A : Rp 80/Batang atau 16,5 persen (Tarif Cukai 2021 Rp 565/Batang)

- SPM IIIB : Rp 470/Batang atau 18,1 persen (Tarif Cukai 2021 Rp 555/Batang)

 

Saksikan Video Ini

2 dari 2 halaman

4. Pemerintah Beri Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Kenaikan Cukai Rokok

Pemerintah memberikan jaminan kepada pihak yang terdampak kenaikan cukai rokok sebesar 12,5 persen di 2021. Yakni dengan menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) 2021.

Rinciannya, 50 persen DBH CHT 2021 akan dialokasikan untuk kesejahteraan masyarakat. Seperti peningkatan kualitas bahan baku bagi petani. Juga ada pembinaan lingkungan sosial, berupa BLT bagi petani tembakau dan buruh rokok. Juga pelatihan profesi dan bantuan modal usaha.

Kemudian untuk kesehatan dan penegakan hukum masing-masing 25 persen.

5. Kenaikan Cukai Bisa Tekan Rokok Ilegal

Pemerintah terus memerangi rokok ilegal dengan menangkap 8.155 kali peredaran rokok ilegal hingga 30 November mendatang.

Menkeu mengatakan, penangkapan ini meningkat 41,23 persen dibanding 2019 dengan rata-rata 25 tangkapan per hari.

Jumlah batang rokok ilegal yang dari operasi ini mencapai lebih dari 384,5 juta batang senilai Rp 339 miliar. Jumlah ini juga mengalami kenaikan dari tahun 2019 sebanyak 361,2 juta batang senilai Rp 247 miliar.

Dengan kenaikan cukai ini, kata Menkeu, bisa menekan peredaran rokok ilegal. Hal ini menjadi salah satu yang melatarbelakangi dinaikkannya cukai rokok tahun depan.

"Kita ingin menurunkan peredaran rokok ilegal yang mana cukup merugikan kita," jelasnya.