Liputan6.com, Jakarta - Menindaklanjuti pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah tengah menyusun aturan pelaksanaan berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres).
“Kegiatan ini sebagai wadah sosialisasi dan menyerap aspirasi dari pihak yang berkepentingan/stakeholder, serta mendorong partisipasi publik untuk memberikan masukan dan tanggapan atas rancangan peraturan pelaksanaan,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Iskandar Simorangkir saat menyampaikan keynote speech dalam kegiatan Serap Aspirasi UU Cipta Kerja di Ternate, dikutip Jumat (11/12/2020).
Kegiatan Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja kali ini menyasar sektor Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD). Sebelumnya kegiatan serupa yang membahas sektor PDRD juga telah dilaksanakan di Jakarta, Bali, dan Medan. Bersamaan dengan acara ini, di tempat yang sama juga dilakukan kegiatan serap aspirasi di sektor Kemudahan Berusaha di Daerah dan Energi dan Sumber Daya Mineral.
Advertisement
Menurut Deputi Iskandar, UU Cipta Kerja mendorong serta menjadikan iklim usaha yang baik dan perizinan yang cepat. Penerapan UU Cipta Kerja ini dapat dimanfaatkan sebagai lompatan yang signifikan dan sebagai upaya melepaskan Indonesia dari jeratan negara berpenghasilan menengah (middle income trap) sehingga menjadi negara maju.
“Urgensi UU Cipta Kerja adalah untuk mendorong penciptaan lapangan kerja, peningkatan investasi, peningkatan peran sektor manufaktur, penyederhanaan regulasi dan perizinan, serta peningkatan daya saing”, kata Iskandar.
Saat ini, lanjut Iskandar, perizinan di Indonesia terbilang rumit bahkan telah sampai pada hiper regulasi. Akibatnya, untuk menghasilkan 1 output harus mengeluarkan 6,8 capital, sementara negara lain seperti Filipina hanya membutuhkan 3,6 capital.
UU Cipta Kerja melakukan perubahan paradigma dan konsepsi perizinan berusaha dengan penerapan perizinan berusaha berbasis risiko (risk-based approach). Perubahan tersebut dilakukan agar dapat menciptakan lapangan kerja dan kewirausahaan melalui kemudahan berusaha.
Staf Ahli Bidang Pembangunan Daerah Kemenko Perekonomian, Bobby Hamzar Rafinus menyatakan bahwa perubahan konsepsi perizinan tersebut mencakup kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, serta persetujuan bangunan gedung.
“Selain itu, perizinan berusaha dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan yang datur dalam UU, dilaksanakan sesuai dengan NSPK (mengatur jenis perizinan, standar, syarat, prosedur, dan jangka waktu penyelesaian) yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan berlaku secara nasional (pusat dan daerah),” tambahnya.
Dalam rangka meningkatkan daya saing daerah, mendukung Ease of Doing Business (EODB), dan memperkuat penyelarasan kebijakan pajak antara Pemerintah Pusat dan Pemda, maka disusunlah RPP PDRD.
“Pemerintah melalui UU Cipta kerja akan menata ulang, salah satunya PDRD. Kita tahu banyak pajak daerah dan retribusi daerah dengan tarif tinggi dapat menghambat investasi di daerah. Dampaknya perusahaan-perusahaan usaha itu tidak mau melakukan investasi di daerah," ujar Iskandar.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pengaturan RPP PDRD
Adapun pokok-pokok pengaturan RPP PDRD antara lain penyesuaian tarif pajak dan retribusi oleh Pemerintah Pusat, pengawasan pajak dan retribusi, serta dukungan Pemerintah Pusat atas kualitas pelayanan Pemerintah Daerah.
Saat ini Pemerintah tengah menyelesaikan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang terdiri dari 40 RPP dan 4 RPerpres. Sesuai dengan komitmen Pemerintah untuk memberikan ruang yang seluas-luasnya terhadap semua masukan dari masyarakat dan seluruh Pemangku Kepentingan.
“Pemerintah telah menyediakan berbagai kanal penyampaian masukan. Setelah diberikan penjelasan ini, diharapkan adanya respon, tanggapan dan masukan dari masyarakat dan seluruh Pemangku Kepentingan, untuk penyempurnaan RPP dan RPerpres,” ujar Bobby.
Disamping melaksanakan kegiatan sosialisasi di kota-kota, pemerintah juga membuka ruang kepada publik untuk memberikan masukan langsung melalui portal UU Cipta Kerja (uu-ciptakerja.go.id).
Advertisement