Sukses

UU Cipta Kerja Beri Jaminan Penyediaan Bahan Baku Industri

Jaminan ketersediaan bahan baku atau bahan penolong nantinya dilakukan oleh pemerintah pusat melalui UU Cipta Kerja.

Liputan6.com, Jakarta - Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Investasi Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Imam Haryono menyambut baik telah diundangkannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) oleh Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.

Sebab, UU yang masih menuai polemik itu menghendaki adanya jaminan penyaluran bahan baku atau bahan penolong baik dari dalam maupun luar negeri. Sehingga akan mendukung kelangsungan produksi industri maupun pengembangan produksi industri di dalam negeri.

"Aturan ini benar-benar baru, amanat dari UU Cipta Kerja, ini murni tujuannya untuk kemudahan mendapat bahan baku maupun bahan penolong. Khususnya untuk menjaga kelangsungan produksi dan pengembangan produksi oleh industri," ujar dia dalam acara Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja: Sektor Perindustrian, Perdagangan, dan Transportasi, Jumat (11/12).

Imam menjelaskan, jaminan ketersediaan bahan baku atau bahan penolong nantinya dilakukan oleh pemerintah pusat. Diantaranya melalui pemberlakuan aturan yang mendukung kemudahan impor bahan baku atau bahan penolong.

"Karena saat ini kebutuhan akan impor bahan baku masih tinggi. Hampir mencapai 78 persen untuk sejumlah sektor industri," terangnya.

Sementara untuk memastikan jaminan penyediaan bahan baku ataupun bahan penolong dari dalam negeri. Dia mencatat ada tiga strategi yang bisa dilakukan oleh pemerintah.

"Pertama, pemetaan dan penetapan wilayah penyedia bahan baku atau bahan penolong. Kedua, pengenalan alternatif penggunaan bahan baku atau bahan penolong. Ketiga, pembangunan industri hulu dan industri antara berbasis sumber daya alam," rincinya.

Dia menyebut detail ketentuan akan diatur dalam aturan pelaksana. "Untuk itu, pemerintah saat ini terus berupa menyelesaikan aturan lanjutannya dalam bentuk PP," tutupnya.

Reporter: Sulaeman

Sumber Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Kemenperin Fasilitasi Kerja Sama Vokasi Kalbe Farma dengan 3 SMK

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus fokus mengembangkan Sumber Daya Manusia (SDM) industri yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja. Upaya ini diimplementasikan melalui program link and match antara industri dengan sekolah vokasi industri.

Merupakan bagian dari program tersebut, Kemenperin memfasilitasi kerja sama vokasi antara PT. Kalbe Farma Tbk dengan tiga Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) untuk membina para siswa melalui fasilitas pendidikan yang dimiliki perusahaan.

“Kami sangat mengapresiasi dukungan perusahaan terhadap pengembangan SDM kompeten, adaptif dan inovatif yang dapat memenangkan persaingan di dunia industri,” kata Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kemenperin, Eko S.A. Cahyanto di Jakarta, Kamis, (22/10).

Pogram link and match antara sekolah vokasi industri dengan perusahaan manufaktur dan kawasan industri telah dijalankan Kemenperin sejak tahun 2017.

Melalui program tersebut, Kemenperin telah memitrakan 2.612 SMK dengan 885 perusahaan dari berbagai sektor industri dengan total 4.997 perjanjian kerja sama.

“Program ini sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) 9 tahun 2016 tentang revitalisasi SMK,” papar Eko.

Dalam mendukung program vokasi yang link and match dengan industri farmasi, PT Kalbe Farma melalui Kalbe Learning Centre (KLC) mendesain bentuk pembelajaran bagi siswa SMK dengan materi basic technical skill dan softskill yang diberikan secara online.

“Untuk memperdalam materi, akan diberikan pelaksanaan praktik kerja bagi siswa dan tenaga pendidik atau pelatih yang dilaksanakan langsung di KLC mulai November 2020,” ucap Kepala Kalbe Learning Centre, Micha Catur Firmanto.

Micha mengatakan, kerja sama melalui program vokasi merupakan kontribusi PT. Kalbe Farma Tbk untuk pengembangan sumber daya kompeten dalam rangka menghasilkan mutu dan produk berkualitas.

“Kami sekaligus memproyeksikan KLC menjadi jembatan penghubung antara lulusan SMK dengan seluruh manufaktur farmasi Kalbe dalam mempersiapkan basic competency dan attitude yang dipersyaratkan untuk bekerja di perusahaan farmasi,” lanjut Micha.

Program tersebut juga diharapkan dapat mengurangi kesenjangan skill yang dimiliki oleh lulusan SMK dengan yang dibutuhkan oleh industri.

“Dengan adanya program ini, diharapkan persentase daya serap industri untuk lulusan SMK dapat meningkat,” sebutnya.

Kerja sama PT. Kalbe Farma Tbk dengan tiga SMK, yakni SMK Bani Saleh Bekasi, SMK Wirasaba Karawang dan SMK Farmasi IKIFA Jakarta Timur, merupakan tindak lanjut kegiatan Coaching Clinic Super Tax Deduction Batch ke-2 yang difasilitasi Kemenperin pada Agustus lalu.

Kegiatan tersebut merupakan semacam klinik konsultasi yang disediakan pemerintah bagi perusahaan industri untuk dapat memanfaatkan fasilitasi fiskal melalui kontribusi terhadap pengembangan kompetensi SDM.

Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 2019 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 128 Tahun 2019 telah menyiapkan insentif super tax deduction berupa pengurangan penghasilan bruto sebesar 200 persen dari biaya yang dikeluarkan perusahaan industri sebagai insentif bagi perusahaan yang berperan aktif dalam pengembangan pendidikan vokasi.

“PT. Kalbe Farma Tbk antusias untuk mendapatkan fasilitas insentif, dan dalam waktu dekat kami akan segera mengajukan ke Online Single Submission (OSS),” lanjut Micha. 

3 dari 3 halaman

Infografis Pasal-Pasal Fokus UU Cipta Kerja