Sukses

Lulus CPNS 2019? Cek Penetapan NIP di Link Ini

Melalui media sosial Twitter @BKNgoid, BKN rutin menyampaikan perkembangan penetapan NIP CPNS 2019.

Liputan6.com, Jakarta Proses pelaksanaan CPNS 2019 kini telah memasuki tahapan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP). Pengusulan NIP sendiri disampaikan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara) paling lambat tanggal 30 November 2020. Penetapannya dilakukan mulai awal Desember 2020.

"Setelah NIP ditetapkan maka PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) akan menerbitkan SK (Surat Keputusan) CPNS," ujar Plt Kepala Biro Humas BKN Paryono saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (13/12/2020).

Adapun, progress pengusulan dan penetapan NIP CPNS 2019 dapat dicek melalui link https://www.bkn.go.id/penetapan-nip-cpns-ta-2019. Dalam dokumen rekapitulasi Penetapan NIP, tercantum berapa jumlah usulan yang disampaikan dengan beberapa keterangan seperti ACC, BTL dan TMS.

Paryono bilang, jika tidak ada masalah maka pengusulan NIP bisa langsung disetujui (ACC). Namun, jika berkas tidak lengkap maka akan ditandai BTL.

"Lalu TMS artinya tidak memenuhi syarat diangkat sebagai CPNS," lanjutnya.

Melalui media sosial Twitter @BKNgoid, BKN rutin menyampaikan perkembangan penetapan NIP tersebut.

"Selamat buat kalian yang sudah ditetapkan NIP dan SK CPNS-nya, sementara buat kalian yang masih berproses, tambahi sabarnya dan terus pantau kanal informasi instansi tempat kalian diterima agar tidak ketinggalan informasi penting lainnya ya," demikian dikutip Liputan6.com.

Saksikan Video Ini

2 dari 2 halaman

Cek Fakta: Hoaks SK BKN soal Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS 2020

Beredar sebuah surat keputusan (SK) dari BKN (Badan Kepegawaian Negara) yang menyebut adanya pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil). Surat yang beredar melalui email itu tertanggal 14 November 2020.

Disebutkan dalam surat BKN tersebut, pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS mengisi slot tahun anggaran 2019 dan 2020. Surat ini memiliki nomo: K.26-30/V.47-4/99.

Salah satu syarat pengangkatan CNPS yang ada dalam surat tersebut adalah usia minimalnya 19 tahun dan maksimal 46 tahun.

Surat yang terdiri dari lima halaman itu juga dicap oleh BKN dan ditandatangani oleh Kepada BKN, Dr. Ir. Bima Haria Wibisana. Surat tersebut juga diteruskan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi hingga Menteri Keuangan.

Lalu, benarkah klaim surat pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS berasal dari BKN?

Untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut, Cek Fakta Liputan6.com menghubungi Pelaksana Tugas (Plt) Karo Humas BKN, Paryono.

Cek Fakta Liputan6.com pun menanyakan perihal kebenaran Surat Kepala BKN tentang Pedoman Pengangkatan Tenaga Honorer Kategori II Formasi TA 2019 & TA 2020 Menjadi CPNS.

"Tidak ada. Itu informasi hoaks. Di media sosial BKN juga sudah diumumkan (kalau surat itu hoaks)," katanya saat membalas pesan melalui WhatsApp.

Bantahan juga ditemukan melalui media sosial, Facebook Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia, yang mendapat centang biru atau terverifikasi. Bantahan itu berada di Facebook pada 5 Desember 2020.

Begini bantahan dari BKN di Facebook resmi mereka:

"#SobatBKN, malam minggu yang mendung Mimin dapat pertanyaan mengkonfirmasi Surat Kepala BKN ttg Pedoman Pengangkatan Tenaga Honorer Kategori II Formasi TA 2019 & TA 2020 Menjadi CPNS. Mimin bisikin itu bukan produk BKN, itu hoax."

 

Â